Pemprov DKI Diminta Segera Mendata Anak 12-17 Tahun untuk Vaksinasi

DPRD DKI minta vaksinasi remaja disegerakan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu segera melakukan pendataan terkait kepentingan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok usia 12-17 tahun. Hal ini berkenaan dengan adanya izin darurat penggunaan vaksin buatan Sinovac dari BPOM.

"Sebaiknya Pemprov melakukan rekapitulasi data tersebut termasuk alamat dan nomor kontaknya. Jangan sampai ada penolakan dan ada yang terlewat karena jadi sumber penularan nantinya," ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan yang juga seorang epidemiolog, Gilbert Simanjuntak, kepada IDN Times pada Rabu (30/6/2021).

1. Tak perlu buat posko, anak diminta datang saja ke faskes

Pemprov DKI Diminta Segera Mendata Anak 12-17 Tahun untuk VaksinasiPetugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Gilbert menyarankan Pemprov DKI Jakarta tak perlu sampai membuat posko vaksin untuk agenda vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Menurutnya, target yang menjadi sasaran vaksin tak terlalu banyak jika kategorinya dari usia ini. 

"Cukup di fasilitas kesehatan (faskes) dan tidak merepotkan kalau tenaga kesehatan harus pergi ke posko. Datanya juga mudah dicari," ujar dia.

Baca Juga: Diizinkan BPOM, Jokowi Minta Vaksinasi Anak 12-17 Tahun Segera Dimulai

2. Perlu langkah antisipasi penolakan vaksinasi

Pemprov DKI Diminta Segera Mendata Anak 12-17 Tahun untuk VaksinasiIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Gilbert sebelumnya mengatakan vaksin bagi anak dianggap penting karena kelompok usia ini punya mobilitas tinggi dan sulit diawasi bila terinfeksi COVID-19. Sebab, umumnya mereka tak bergejala atau OTG.

Keputusan dari BPOM juga menurutnya harus disikapi dengan cepat dan tepat oleh pemerintah. Antisipasi penolakan vaksinasi oleh sekelompok orang, kata dia, juga harus diikuti dengan penerapan aturan yang sesuai, sehingga tidak mengorbankan masyarakat secara umum.

Salah satunya dengan memberikan sanksi tidak diperkenankan ikut sekolah offline atau tatap muka bila dibuka, tanpa bukti vaksinasi.

"Segala upaya harus dikerjakan untuk menekan kenaikan kasus ini," kata dia.

3. Pertimbangan vaksinasi dilakukan pada anak

Pemprov DKI Diminta Segera Mendata Anak 12-17 Tahun untuk VaksinasiIlustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Diketahui, BPOM merekomendasikan penggunaan vaksin COVID-19 pada anak usia 12 hingga 17 tahun, dengan dosis 600 SU/0,5 mL (medium dose).

Rekomendasi itu merupakan hasil dari sejumlah pertimbangan, salah satunya profil umogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/0,5 mL).

Kemudian, dari data keamanan uji klinik fase I dan II, profil AE sistemik berupa fever atau demam pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.

"Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa, karena maturasi sistem imun pada remaja seusai dengan dewasa. Dan data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10 hingga 18 tahun sebesar 30 persen," demikian bunyi surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Dra Togi Junice Hutadjulu Apt MHA.

Baca Juga: BPOM: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan COVID-19 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya