Pemprov DKI Masih Tunggu Putusan MA soal Izin Reklamasi Pulau H

DKI belum mau bersikap, tunggu salinan putusan MA

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi sejumlah isu terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Pemprov mengklaim pihaknya sedang menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap, sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Patuhi Putusan MA, Anies Bakal Izinkan Reklamasi Pulau G Zaman Ahok

1. Pemprov DKI belum terima putusan resmi

Pemprov DKI Masih Tunggu Putusan MA soal Izin Reklamasi Pulau HGubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies dan Riza Patria (Instagram/@aniesbaswedan)

Yayan menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi MA. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut.

2. Wagub Riza minta masyarakat tak buru-buru sikapi masalah ini

Pemprov DKI Masih Tunggu Putusan MA soal Izin Reklamasi Pulau HRiza Patria dalam Paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta(6/4) (Dok. Humas DPRD DKI Jakarta)

Sedangkan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan Pemprov DKI menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menyikapi hal ini.

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," ujar Riza.

3. Anies menangkan kasasi di MA

Pemprov DKI Masih Tunggu Putusan MA soal Izin Reklamasi Pulau HReklamasi Teluk Jakarta Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10/2016). (ANTARA/Zabur Karuru

Dilansir ANTARA, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Harapan Indah melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta.

"Kabul PK, batal judex juris, adili kembali, tolak gugatan (CF.JF.PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi)," dikutip dari situs MA, Selasa (7/9/2021).

Judex juris dalam perkara ini adalah putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah kasasi memenangkan pihak Anies Baswedan. Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi.

Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat dengan pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4. Sengketa ini bermula dari keluarnya SK pencabutan izin reklamasi

Pemprov DKI Masih Tunggu Putusan MA soal Izin Reklamasi Pulau HSuasana Pulau G yang berganti nama menjadi Pantai Maju (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sekadar pengingat, sengketa ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018, yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah yang tak terima kemudian menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi di Pulau H dalam SK itu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

PT Taman Harapan Indah memohon pada PTUN agar memerintahkan Anies membatalkan SK itu, pengembang juga meminta agar Anies memperpanjang izin reklamasi di Pulau H. Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan memerintahkan Anies mengabulkan dua permohonan di atas.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tapi hasilnya nihil. Keduanya mengajukan kasasi ke MA. Anies ajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan PT TUN. Sementara, PT Taman Harapan Indah ajukan kasasi karena PT TUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi. Kasasi MA ini dimenangkan  Anies. Kini giliran PT Taman Harapan Indah yang tak terima dan ajukan PK hingga dikabulkan.

Baca Juga: Anies: Penghentian Reklamasi Langkah Tepat Cegah Jakarta Tenggelam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya