Pendataan KJP Plus DKI Tahap II 2021 Dibuka, Cek Jadwalnya

Pendataan dibuka, ini rincian bantuan buat penerima KJP Plus

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II Tahun 2021. Informasi tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagram resminya, @Aniesbaswedan.

"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus," tulis Anies, Senin (20/9/2021).

Dalam unggahannya, Anies membagikan data terkait KJP Plus tahap II 2021 yang penerimanya sudah mencapai 859.468 siswa.

1. Mekanisme dan jadwal pendataan

Pendataan KJP Plus DKI Tahap II 2021 Dibuka, Cek JadwalnyaDokumentasi - Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi sekolahnya. (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI)

 KJP Plus tahap II diberikan pada warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.

Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus II tahap juga sudah diatur, mulai dari pertengahan September hingga Oktober.

Pada 13-25 September 2021, Dinas Pendidikan DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah DKI Jakarta lewat sekolah. Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan Domisili dari situs ini http://bit.ly/pusdatinjamosdki.

Kemudian, pada periode yang sama, calon penerima KJP Plus melengkapi berkas lewat sekolah. Nantinya pada 27-30 September 2021, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus akan dilakukan.

Data final penerima KJP Plus tahap II akan diterbitkan pada 1-13 Oktober 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Pendaftaran Program KJP Plus

2. Besaran bantuan buat para penerima KJP Plus

Pendataan KJP Plus DKI Tahap II 2021 Dibuka, Cek JadwalnyaIlustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Besaran dana bantuan KJP Plus per bulan bagi sekolah/madrasah negeri, PKBM dan LKP adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu.
  • SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu.
  • SMK, total dana yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu.
  • Lembaga kursus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1.800.000 per semesternya.

Sementara, besaran dana bantuan per bulan bagi sekolah swasta non-peserta PPDB bersama dan non-penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan adalah:

  • SD/SDLB/MI: biaya personal Rp250 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp130 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1 juta.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM: biaya personal Rp300 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1,5 juta.
  • SMA/SMALB/MA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp290 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
  • SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp240 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.

3. Besaran dana sekolah swasta peserta PPDB bersama

Pendataan KJP Plus DKI Tahap II 2021 Dibuka, Cek JadwalnyaIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan, besaran dana bantuan per bulan sekolah swasta peserta PPDB bersama adalah sebagai berikut:

  • SMA Klaster I: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp620 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp3 juta.
    SMA Klaster II: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp920 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp7 juta.
  • SMA Klaster III: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp10 juta.

Bantuan sosial subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta:

  • SMA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.
  • SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.

Sebagai catatan, selama pandemik COVID-19 biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai dan non-tunai. Biaya ini dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan hingga pendidikan, salah satunya menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

4. Peggunaan fasilitas gratis KJP Plus II

Pendataan KJP Plus DKI Tahap II 2021 Dibuka, Cek JadwalnyaIlustrasi Menulis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Seragam dan kelengkapannya
  • Komputer dan laptop
  • Makanan bergizi
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran
  • Kegiatan ekstrakulikiler
  • Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kalkulator Scientific
  • Alat atau bahan praktik
  • Alat simpat data elektronik
  • Sepeda
  • Alat bantu disabilitas peserta didik berkebutuhan khusu

Fasilitas yang bisa digunakan dengan KJP Plus yaitu:

  • TransJakarta
  • Ancol
  • Museum
  • Ragunan
  • Monas
  • Belanja enam jenis pangan bersubsidi

Baca Juga: Hore! DKI Mulai Cairkan Dana KJP Plus untuk Jenjang SD

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya