Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat dan Diseret ke Meja Hijau

Bripka CS diberhentikan secara tidak hormat dari Polri

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memecat anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS yang menembak satu prajurit TNI dan dua pegawai di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dia menginstuksikan agar Bripka CS dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan dikenakan pidana. Instruksi itu dimuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021

"'Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI, yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” tulis Listyo dalam telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.

1. Kapolri perketat pemakaian senjata api anggotanya

Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat dan Diseret ke Meja HijauMenparekraf Sandiaga Uno menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu (24/2/2021) (Dok. Kemenparekraf)

Selain itu dalam instruksi itu Mantan Kabareskrim tersebut memperketat pemakaian senjata api oleh anggota Polri.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," kata dia.

Listyo yang baru dilantik menjadi Kapolri pada Januari lalu itu juga meminta agar jajaran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), melakukan koordinasi dengan TNI untuk mengantisipasi permasalahan antar instansi dan meminta jajarannya untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri.

Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Prajurit TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

2. Bripka CS enggan bayar minuman seharga Rp3 juta yang diminumnya

Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat dan Diseret ke Meja HijauIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Insiden penembakan ini di salah satu kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.00 WIB. Aksi penembakan ini menewaskan seorang prajurit TNI AD dan dua pegawai kafe.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Bripka CS menembak tiga orang itu dalam keadaan mabuk 

“Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Kejadian ini bermula saat Bripka CS datang kafe bersama seorang teman pada pukul 02.00 WIB dan itu memesan minuman serta mengonsumsinya hingga kafe hendak tutup.

Pegawai kafe sempat mengantarkan bill untuk segera dibayar sebesar Rp3.335.000, tetapi Bripka CS enggan membayar hingga akhirnya terjadilah adu mulut dengan anggota TNI yang menjadi pengaman kafe. Setelah menembak korban, pelaku keluar sembari menenteng senjata.

3. Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat dan Diseret ke Meja HijauIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Bripka CS ditangkap jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Selanjutnya, kasus ini pun diambil alih Polda Metro Jaya. Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Ditemukan dua alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Aksi Koboi Anggota Polisi Tewaskan Seorang TNI di Cengkareng

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya