Penerapan KRIS JKN BPJS Mundur Mulai 1 Januari 2025, 1 Kamar 4 Pasien 

Batal diterapkan mulai semeter II 2024

Jakarta, IDN Times - Ada perubahan ketetapan waktu penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar. KRIS JKN akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025. Mundur dari awal rencana semester II 2024.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Kamis Jumat (10/2/2023).

Artinya pada 2025 tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dan disamaratakan menjadi satu kelas saja.

Baca Juga: Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS Kesehatan

1. Ada tiga rumah sakit yang 98 persen penuhi kriteria KRIS JKN

Penerapan KRIS JKN BPJS Mundur Mulai 1 Januari 2025, 1 Kamar 4 Pasien Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Mickael menjelaskan pihaknya sudah melakukan uji coba KRIS di lima rumah sakit vertikal atau milik pemerintah pada 2022. Lima rumah sakit itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta dan RSUP Tadjudin Chalid, RSUP Leimena, dan RSUDP Kariadi Semarang. Namun hanya empat yang berlanjut.

Dia menyebutkan secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN sudah dipenuhi empat rumah sakit uji coba, di mana tiga di antaranya memenuhi 12 krkiteria dan hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi sistem satu syarat, yakni berkaitan dengan tirai atau partisi.

2. Kebutuhan biaya perbaikan mencapai Rp2,6 miliar

Penerapan KRIS JKN BPJS Mundur Mulai 1 Januari 2025, 1 Kamar 4 Pasien IDN Times/Galih Persiana

Mickael membeberkan, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP itu bervariasi mulai dari Rp321 juta hingga Rp2,6 miliar.

"Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," kata dia.

Baca Juga: 4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Dulu sebelum Pasang!

3. Satu ruangan nantinya hanya diisi maksimal empat tempat tidur

Penerapan KRIS JKN BPJS Mundur Mulai 1 Januari 2025, 1 Kamar 4 Pasien Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Galih Persiana

Nantinya akan ada perubahan kelas rawat inap, dari semula jumlah tempat tidur dalam satu ruangan dibagi sesuai kelas, nanti berubah menjadi dipukul rata.

Sebelumnya untuk kelas 3 ada enam tempat tidur dalam satu ruangan, kemudian kelas 2 empat tempat tidur, dan kelas 1 dua tempat tidur. Dengan menggunakan KRIS jumlah tempat tidur satu kamar menjadi maksimal empat tempat tidur.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya