Pengajuan SIKM di Jakarta Resmi Ditutup, 54 Persen Permohonan Ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup layanan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta per Senin (17/5/2021). Hal ini berkenaan dengan berakhirnya masa pelarangan mudik Lebaran, pada tanggal 6-17 Mei 2021.
“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 WIB,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, pada Rabu (19/5/2021).
1. Sebanyak 54,4 persen permohonan ditolak
Benni menjelaskan selama masa pemberlakuan sejak 6-17 Mei 2021, Database Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM DKI Jakarta ada sebanyak 6.055 permohonan. Namun tak semuanya dikabulkan.
“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak, dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM,” ujar Benni.
2. Permohonan kunjungan keluarga sakit paling tinggi
Baca Juga: Anies: 148 Pemudik Terkonfirmasi Positif COVID-19
Adapun, kriteria pengajuan terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan. Kemudian diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu kunjungan duka keluarga sebanyak 1.791 permohonan, ibu hamil sebanyak 421 permohonan, dan kepentingan persalinan sebanyak 248 permohonan.
Editor’s picks
“Berdasarkan kota/kabupaten administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP atau domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan,” kata Benni.
3. Jawa Tengah jadi provinsi terbanyak tujuan pemohon SIKM
Data yang dihimpun DPMPTSP juga menunjukkan warga yang mengajukan SIKM paling banyak berasal dari Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan, Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan, serta Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.
“Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan,” kata dia.
4. 779 permohonan masuk wilayah DKI Jakarta
Sedangkan, tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan non-mudik terbanyak selanjutnya yakni menuju Provinsi Jawa Barat. Tercatat ada sebanyak 1.106 permohonan menuju Jawa Barat.
Selanjutnya disusul tujuan Sumatra Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan.
Adapu, warga yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan ke wilayah DKI Jakarta tercatat ada 779 permohonan.
Baca Juga: Masuk ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Ini Penjelasan Wagub DKI