Penganiayaan Santri Gontor, KemenPPPA: Korban Ditendang di Dada

AM tewas ditendang pelaku karena hilangkan pasak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak tentang awal mula kasus penganiayaan terhadap AM, santri berusia 17 tahun dan dua orang santri lainnya di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban dihukum usai acara perkemahan.

Korban dihukum karena tidak bisa menemukan barang yang hilang. Hukuman tersebut diketahui berupa pemukulan terhadap AM yang dilakukan di bagian dada.

'“Setelah mendapatkan laporan, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum juga tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” kata Nahar dalam keterangan persnya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Belum Ada Tersangka Penganiayaan di Gontor, Ini Alasan Polisi 

1. AM panitia acara perkemahan dan dihukum karena barang yang dipinjam hilang

Penganiayaan Santri Gontor, KemenPPPA: Korban Ditendang di DadaIlustrasi Garis Polisi Antara/Oky Lukmansyah

Dari koordinasi tim SAPA 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur serta Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, kata dia, peristiwa penganiayaan itu buntut pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor.

AM diketahui merupakan salah satu panitia kegiatan yang digelar pada 18-19 Agustus 2022 tersebut.

Usai kegiatan, AM dan dua korban lainnya mengembalikan semua peralatan perkemahan pada pelaku yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Namun, setelah barang yang dikembalikan diperiksa oleh pelaku, terdapat pasak tenda yang hilang.

AM lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut. AM dan dua korban menghadap pelaku pada 22 Agustus 2022, pukul 06.00 WIB dan menyampaikan bahwa pasak itu tak kunjung ditemukan.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor Ponorogo

2. Dua korban lainnya dipukul dengan tongkat di paha

Penganiayaan Santri Gontor, KemenPPPA: Korban Ditendang di Dadailustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menanggapi laporan tersebut, salah satu pelaku kemudian memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat kepada dua orang korban di bagian paha.

Kemudian, datang pelaku lainnya yang menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal dan kejang.

Korban AM pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal dunia pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan, korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan Perkaju.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban,” kata Nahar.

Baca Juga: Penganiayaan Santri hingga Tewas, Ponpes Gontor Jamin Tak Tutupi Kasus

3. KemenPPPA lakukan pengawalan hukum pelaku

Penganiayaan Santri Gontor, KemenPPPA: Korban Ditendang di DadaKoordinasi antara penyidik Satreskrim Polres Ponorogo dengan pengurus Pondok Modern Darussalam Gontor dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri tewas. Dok.IDN Times/Istimewa

Dia mengatakan, penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan pra rekonstruksi atas kejadian itu. Baik di tempat kegiatan Perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor.

Menurut Nahar, dua orang korban lainnya saat ini telah mendapatkan perawatan baik untuk fisik maupun psikologis.

Sejauh ini, KemenPPPA juga melakukan pengawalan hukum kepada terlapor yang diduga masih sesama santri dan lebih dari satu orang.

“Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Kami berharap kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama AM mendapatkan hak dan keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nahar mengatakan, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin agar para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan proses hukumnya.

Baca Juga: Selidiki Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Autopsi Korban

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya