Pengesahan RKUHP Molor Lagi, Bivitri: Banyak Wacana Simbolisasi

Kurangnya proses dan substansi

Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR pada Rabu (6/7/2022). Awalnya RKUHP tersebut akan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. Namun rencana pengesahan tersebut molor hingga kini.

"Sekarang ini DPR wacananya itu lebih banyak ke simbolisasi, ketimbang proses dan substansi. Maksud saya simbolisasi ini yang dibicarakan adalah kita mau memberikan kado untuk rakyat Indonesia pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 atau simbolisasi lain ini adalah karya agung bangsa Indonesia karena bukan peninggalan penjajah," kata Pakar Hukum dan Tata Negara Bivitri Susanti saat berbincang dengan IDN Times dalam diskusi daring "Ngobrol Seru: Kupas Tuntas RKUHP" by IDN Times, Selasa (12/7/2022).

1. Tertutupnya partisipasi publik

Pengesahan RKUHP Molor Lagi, Bivitri: Banyak Wacana SimbolisasiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Bivitri mengatakan memang pada akhirnya harus ada keputusan yang diambil dalam pembentukan RKUHP. Namun jangan sampai karena masyarakat ingin terlibat dalam pembahasannya, gerbang diskusi dan keterbukaan publik ditutup.

"Tapikan jangan karena kita ribut, kita mau ikut diskusi sebagai warga negara yang baik, justru kemudian ruang tertutup duluan, langsung diketok aja, jadi itu yang terjadi sekarang memang belum, gak jadi bulan ini, karena DPR-nya lagi reses," kata dia.

Baca Juga: DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM Darurat

2. RKUHP carry over dianggap tak perlu lagi dibahas

Pengesahan RKUHP Molor Lagi, Bivitri: Banyak Wacana SimbolisasiMassa Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa penolakan RKUHP disela kunjungan Presiden Jokowi di Kota Medan, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Simbolisasi yang ada, kata dia, hanya dipermukaan dan menurut harus ditolak oleh masyarakat. Karena menurutnya yang penting itu proses yang terbuka dan substansi yang bukan malah seperti aturan kolonial zaman dulu.

Dia juga turut menyoroti bagaimana pembahasan RKUHP diterapkan dengan sistem carry over agar pembahasan RKUHP tak dimulai dari awal tetapi diteruskan dari draf.

"Anggota DPR dan pemerintah menginginkan sekarang, gak usah ada pembahasan lagi langsung ketok aja udah jadi, nih. Padahal menurut saya ini yang salah dalam sistem hukum dan sistem politik kita," ujarnya.

3. Pada RKUHP semua bisa kena

Pengesahan RKUHP Molor Lagi, Bivitri: Banyak Wacana SimbolisasiDemo Mulai Ricuh, Mahasiswa Bakar Kardus di Depan Gedung DPR RI pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva)

Memang draf RKUHP teranyar yang dikeluarkan pemerintah pada 4 Juli sudah bisa diakses oleh publik, namun DPR mengatakan pembahasan selanjutnya akan putuskan dalam rapat internal di DPR. Bivitri mengatakan untuk memutuskan mau dibahas atau tidak bahkan dilakukan tertutup.

"Saya senang banget makanya IDN Times bahas ini, karena di RKUHP ini semua orang  bisa kena. Jangan berpikir bahwa kalau kita di rumah aja, mager, gak pernah ikut aksi nggak ngapa-ngapain, kita bisa gak kena loh, namanya RKUHP itu induk dari semua peraturan atau hukum pidana di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Pakar Hukum: RKUHP Tidak Mendesak Jika masih Bawa Unsur Kolonialisme

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya