Penuhi Unsur Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq di DKI Naik ke Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya segera menaikkan status pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa gelar perkara kasus ini sudah dilakukan.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).
1. Sudah ada unsur pidana dalam kasus ini
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kasus kerumunan ini sudah memenuhi unsur pidana yakni melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Yusri.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung Naik ke Tahap Penyidikan
2. Penyidik masih kumpulkan alat bukti hingga keterangan saksi
Editor’s picks
Yusri mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi serta bukti petunjuk atau surat untuk mengembangkan kasus ini.
"Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik," kata pria berusia 53 tahun itu.
3. Dua kapolda dicopot karena dinilai lalai tegakkan protokol kesehatan
Kasus kerumunan yang melibatkan kehadiran Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab beberapa kali terjadi di DKI Jakarta. Hal itu pun meluas ke beberapa wilayah Jawa Barat.
Sejumlah acara digelar berkenaan dengan agenda Maulid Nabi Muhammad SAW, akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf, di Tebet.
Selain itu, kasus kerumunan juga terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural milik Rizieq Shihab, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 13 November 2020, lalu.
Karena kejadian ini Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya. Keduanya dinilai tidak menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah yang mereka pimpin
Baca Juga: Kapolda Metro: Klaster COVID-19 Kerumunan Rizieq Harus Jadi Pelajaran