Penyidik Cek Kamera Mesin Absen untuk Dalami Kebakaran Kejagung 

Sejumlah sidik jari serta DNA juga diperiksa

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri melakukan analisis dan evaluasi (anev) setelah memeriksa sejumlah ahli pada Senin, 5 Oktober 2020, dalam proses penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, sejumlah saksi juga turut diperiksa.

“Penyidik memeriksa Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, pemeriksaan digital terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi utama gedung Kejagung, dan memeriksa sidik jari serta DNA terhadap barang bukti yang ditemukan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polri Telusuri Rekening Gendut Cleaning Service

1. Sudah ada muatan hukum dalam kasus ini

Penyidik Cek Kamera Mesin Absen untuk Dalami Kebakaran Kejagung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri (YouTube.com/Tribarata TV)

Penyidik juga telah menyiapkan konsep pertanyaan untuk mendalami pemeriksaan orang-orang yang ada di lantai 6 aula Biro Kepegawaian.

Walau kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sudah memiliki muatan hukum yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, namun hingga kini belum ada pihak yang dijadikan tersangka.

“Penyidik membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6, (di) aula Biro Kepegawaian (Gedung Kejagung), sebagai bentuk tindak lanjut analisis dan evaluasi,” kata Awi.

2. Lima ahli mulai dari ahli gigi hingga ahli DNA telah dimintai keterangan

Penyidik Cek Kamera Mesin Absen untuk Dalami Kebakaran Kejagung Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, penyidik telah meminta keterangan lima ahli mulai dari ahli gigi dari RSGM Ladokgi TNI AL, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

Awi juga menjelaskan, polisi turut memeriksa keadaan lift di Kejagung dengan mengambil DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam. Selain itu, tim perusahaan pembuat lift dari PT Mitsubishi Electric, juga telah diperiksa.

3. Bukan karena korsleting listrik, kebakaran terjadi di gedung Kejagung karena nyala api terbuka

Penyidik Cek Kamera Mesin Absen untuk Dalami Kebakaran Kejagung Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Kebakaran melanda gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. Api diduga menyala bukan dari hubungan arus pendek atau korsleting, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame) dan dengan cepat menyebar karena bahan bangunan mudah terbakar.

Api berasal dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya yang terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Tim juga mendapat fakta bahwa ada sejumlah tukang bangunan yang sedang memperbaiki ruangan di lantai 6 gedung tersebut, sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak Pembersih

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya