Perempuan di Sawah Besar Diperkosa dan Dibunuh, KemenPPPA: Hukum Berat

Dorong RUU TPKS untuk jadi semangat menghukum pelaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Terlebih, kasus itu menewaskan seorang perempuan berinisial AW (20) yang disebabkan seorang laki-laki berinisial A (22).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyatakan, prihatin dan mengecam keras atas tindakan pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan pada 4 Maret 2022 di kontrakannya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dia meminta agar penegak hukum agar pelaku dihukum berat. 

“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa jika sampai dengan detik ini masih ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana ketentuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan  sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga,” kata dia, Selasa (8/3/2022).

1. Ada tanda kekerasan seksual sebelum korban meninggal

Perempuan di Sawah Besar Diperkosa dan Dibunuh, KemenPPPA: Hukum BeratIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan polisi sudah menjalankan olah TKP dan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual sebelum korban diakhiri hidupnya oleh pelaku. 

Pihak kepolisian kemudian telah menangkap pelaku A, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta keluarga korban.

2. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di dalam rumah

Perempuan di Sawah Besar Diperkosa dan Dibunuh, KemenPPPA: Hukum BeratGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan, kejahatan seksual saat ini bisa terjadi di manapun, kapanpun dan menimpa siapa saja. Bukan hanya terjadi di area publik, tetapi juga terjadi di ruang privat seperti di dalam rumah tangga, dengan pelakunya yaitu orang terdekat korban dan merata terjadi di semua wilayah Indonesia. 

Apalagi, menurut dia, banyak kasus yang tidak terungkap atau seperti fenomena gunung es. Hal itu tak lepas dari fakta yang tak terungkap dari kasus-kasus kejahatan seksual, karena beberapa korban yang memilih diam.

“Terlebih banyak korban kekerasan seksual memilih diam dalam sunyi, tidak tahu apa yang harus dilakukan, merasa sendirian dan putus asa seolah dunia telah runtuh menimpa dirinya, tidak sedikit yang memilih menanggung sendiri meskipun sering berujung pada depresi dan akhirnya mengakhiri hidupnya bahkan yang lebih parahnya pelaku kemudian yang mengakhiri hidup korban agar jejak kejahatannya tidak diketahui,” ujar Ratna.

Baca Juga: KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual

3. RUU TPKS membawa semangat menghukum pelaku

Perempuan di Sawah Besar Diperkosa dan Dibunuh, KemenPPPA: Hukum Beratilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Ratna juga mengungkapkan, salah satu penyebab kejahatan seksual terus terjadi, yaitu karena belum adanya payung hukum yang komprehensif, atau “lex specialis derogat legi generalis” yang bersifat khusus untuk menangani masalah kekerasan seksual dan berperspektif korban untuk mendapatkan hak atas keadilan, hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan. 

RUU TPKS, menurutnya ada untuk menjawab kekosongan hukum terkait masalah kekerasan seksual dan membawa perspektif perlindungan pada korban kekerasan seksual.

RUU TPKS diharapkan membawa semangat menghukum pelaku, tapi juga bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik.

4. RUU TPKS diharapkan bisa buat jera pelaku

Perempuan di Sawah Besar Diperkosa dan Dibunuh, KemenPPPA: Hukum BeratIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

KemenPPPA berharap RUU TPKS dapat segera disahkan dan dapat menjadi payung hukum yang tidak hanya akan membuat jera pelaku kekerasan namun membuat masyarakat memahami dampak kekerasan seksual yang ditimbulkan.

Hal ini bisa berguna agar masyarakat tidak memiliki tendensi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap siapapun, serta memiliki pengetahuan tentang perilaku apa saja yang bisa disebut dengan kekerasan seksual. 

KemenPPPA juga berharap masyarakat mau buka suara terkait kasus kekerasan yang ada tanpa memojokkan korban dan memberi apresiasi atas keberaniannya. 

Masyarakat dapat melaporkan kekerasan seksual yang diketahui maupun yang dialami lewat Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui Call Center 129 dan Whatsapp 08111-129-129. 

Perempuan di Sawah Besar Diperkosa hingga T

Baca Juga: Pemerintah Rampung Susun DIM RUU TPKS, Total Ada 588 Poin

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya