PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa Rumah

Eksekusi akan dilakukan pada 3 Agustus 2023

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh Soekarnoputra terkait eksekusi rumahnya. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang ditinggali putra Presiden Soekarno tersebut.

"Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus

1. Rumah bakal disita 3 Agustus

PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa RumahSuasana rumah Guruh Soekarno Putra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Istimewa)

Djuyamto mengatakan, eksekusi pengosongan rumah itu akan berlangsung pada 3 Agustus 2023.

Hal ini berkenaan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan melawan Susi Angkawijaya.

"Ya, bisa saya jelaskan, berita viral tentang dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Djuyamto.

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel

2. Tahapan terakhir proses hukum acara perdata

PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa RumahPejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengungkapkan, eksekusi ini merupakan tahapan terakhir dari proses hukum acara perdata, yakni ketika para pihak yang bersengketa dimenangkan oleh Susi Angkawijaya dan mengajukan eksekusi.

Terhadap permohonan tersebut, kata dia, telah dikeluarkan putusan pengosongan dan agar rumah yang ditempati adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang berada di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diserahkan.

"Kepada tergugat ketiga atau pemohon eksekusi, dalam hal ini Susi Angkawijaya sebagai pihak pemohon," kata dia.

Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali

3. Digugat balik oleh Susi Angkawijaya

PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa RumahIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Awalnya, duduk perkara sengketa rumah ini terjadi antara Guruh Soekarnputra dan Susi Angkawijaya yang terjadi pada 2014.

Saat itu, Guruh yang pertama menggugat dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan.

Susi sebagai pihak tergugat ketiga pun menggugat balik Guruh. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. 

"Karena gugatan Guruh di perkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal ini tergugat 3 mengajukan permohonan eksekusi," kata Djuyamto.

Baca Juga: Rawan Peredaran Narkoba, Polda Metro Pantau 3 Lokasi Ini di Jakarta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya