PNS Sudah Wafat Masih Digaji, DPRD DKI Desak Pemprov Perbarui Data

Sistem amburadul berbahaya bagi keuangan Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memperbarui data seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, pemutakhiran dilakukan guna antisipasi potensi maladministrasi pegawai ASN, khususnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang jumlahnya cenderung gemuk.

“Jadi harus diperbaiki sistemnya terutama di dinas-dinas yang ASN-nya banyak, dan prosedurnya itu birokrasinya panjang, nah ini yang bahaya,” katanya dikutip dari keterangan resmi DPRD, Minggu (22/8/2021).

1. Komisi A DPRD DKI minta tiap SKPD laporkan status pegawai sesuai fakta

PNS Sudah Wafat Masih Digaji, DPRD DKI Desak Pemprov Perbarui DataSekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

Komisi A, kata Nasrullah, berharap agar kejadian serupa tak kembali terulang dalam pelaksanaan tahun anggaran kedepan. Setidaknya, ada perbaikan yang signifikan terhadap pengelolaan tata kelola pemberlakuan sistem administrasi pegawai.

“Jadi keluarga ASN yang bersangkutan seharusnya dibantu melaporkan, nanti langsung laporannya ke Dinas, tidak perlu lagi ke Sudin (suku dinas). Sehingga itu mempercepat proses pelaporan (data pegawai) ke BKD, dan BKD ini banyaknya sebagai pengguna data saja,” ujarnya.

Komisi A juga meminta tiap SKPD yang dimaksud melaporkan status dan riwayat pegawai sesuai fakta di lapangan. Hal tersebut bisa dimulai dari SKPD yang dirasa memiliki banyak ASN.

“Seperti Pendidikan dan Kesehatan itu dari pihak SKPD atau unit terkait harus cepat yang aktif. Sehingga mengurangi kesalahan bayar atau kelebihan bayar,” ungkap Nasrullah.

Baca Juga: Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal 

2. Masalah lebih bayar diklaim sudah selesai

PNS Sudah Wafat Masih Digaji, DPRD DKI Desak Pemprov Perbarui DataIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya meyakini bahwa persoalan lebih bayar gaji ASN yang sudah dinyatakan pensiun dan wafat beberapa waktu yang lalu kini telah terselesaikan di dua SKPD tersebut.

“Karena kebetulan dinas-dinas ini pegawainya banyak, jadi mungkin kami harus terus berkoordinasi dengan dua SKPD. Insha Allah ini jadi perhatian kami terkait dengan updating data,” ucapnya.

Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) yang dikelola langsung BKD DKI adalah untuk pembayaran gaji saat ini masih belum terintegrasi dengan urusan kepegawaian lain, dengan memperhatikan segala jenis risiko pembayaran.

“Karena riskan sekali karena ada 61 juta pegawai dengan data perintilan, dan di komponen gaji ada tunjangan keluarga tunjangan istri tunjangan jabatan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh terkontaminasi, sehingga perubahannya harus dengan verifikasi dimana pegawai itu berasal,” kata dia.

3. BPK temukan kelebihan bayar Rp862,7 juta pada pos gaji ASN yang berstatus wafat dan pensiun

PNS Sudah Wafat Masih Digaji, DPRD DKI Desak Pemprov Perbarui DataIlustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Diberitakan sebelumnya, dalam Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI tahun anggaran 2020, ada transaksi sebesar Rp862,7 juta yang bersifat lebih bayar untuk pos gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada ASN Pemprov DKI berstatus wafat atau pensiun.

Temuan itu juga sebelumnya telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI tahun 2020.

Baca Juga: Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya