Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Seragam Tentara Tiongkok di Kelapa Gading 

Makanya jangan suka menyebar hoaks, guys!

Jakarta, IDN Times - Setelah heboh dengan video seragam tentara Tiongkok yang disebut-sebut berada di sebuah laundry kawasan Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap tersangka berinisial AC (35) yang menyebarkan video hoaks tersebut.

Polisi mengatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh AC adalah informasi bohong.

"Hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading, tidak ada satupun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

1. Polisi telusuri 42 tempat laundry untuk buktikan isi video itu

Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Seragam Tentara Tiongkok di Kelapa Gading Video viral seragam tentara cina yang sedang di laundry di kawasan Kelapa Gading (Instagram/polres_metro_jakarta_utara)

Setelah video itu viral, Polisi kemudian mendalami sumber dari berita hoaks tersebut dengan mendatangi 42 tempat usaha laundry yang ada di Kelapa Gading.

Hasilnya tidak ada laundry yang tengah mendapat orderan cucian seragam tentara Tiongkok. Polisi akhirnya mengamankan AC di wilayah Jakarta Timur.

"Kami lakukan penangkapan atas laporan ataupun dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat," kata Budhi.

Baca Juga: Hoaks! Ternyata Sinar Thermal Gun Gak Bisa Rusak Otak!

2. Tersangka AC hanya menyebarkan video

Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Seragam Tentara Tiongkok di Kelapa Gading Ilustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Budhi juga menjelaskan bahwa AC hanya berperan sebagai penyebar video, bukan sebagai pembuat konten menyesatkan itu.

"Kalau informasi hasil sidik, memang bukan dia yang buat (video)," ujarnya

Untuk mengungkap kasus ini, Budhi mengatakan pihaknya menggandeng Cyber Crime Mabes Polri.

3. Terancam hukuman enam tahun penjara

Polisi Ciduk Penyebar Hoaks Seragam Tentara Tiongkok di Kelapa Gading Ilustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto pasal 28 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Belajar dari kasus ini, Budhi mengajak masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Karena ada jerat hukum yang mengintai orang-orang yang kerap membagikan informasi bohong.

"Perlu kami ingatkan kepada masyarakat, mari bijak menggunakan media sosial. Orang yang menyebarkan saja itu sudah bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun apalagi orang yang dengan sengaja membuat informasi tersebut tidak benar," kata dia.

Baca Juga: Peran IDN Times Bagi Milenial di Tengah Gelombang Pandemik dan Hoaks

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya