Polisi Dalami Praktik Aborsi di Kemayoran yang Dipasarkan Lewat Medsos

Ada beberapa link mengarah ke nomor asisten

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pendalaman terkait adanya praktik aborsi di sebuah rumah kontrakan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan para pelaku melakukan pemasaran praktik aborsi melalui media sosial.

"Ada beberapa akun yang biasanya kalau kita klik di situ akan tertulis dokter aborsi. Ada link nya di sana, nanti dari salah satu link itu kalau kita tekan, maka akan muncul nomornya NA," kata Komarudin kepad awak media di Jakarta, dilansir Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Rumah di Kemayoran Jadi Klinik Aborsi, Janin Dibuang ke Kloset

1. SN eksekutor aborsi tidak punya latar belakang medis

Polisi Dalami Praktik Aborsi di Kemayoran yang Dipasarkan Lewat Medsosilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Seorang wanita berinisial SN eksekutor aborsi yang kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Dia tidak memiliki latar belakang medis dan di KTP-nya hanya tertulis sebagai ibu tumah tangga.

Polisi juga mengamankan NA yang jadi asisten dan bertugas menjemput para pengguna jasa, serta SM sebagai sopir antar jemput pengguna jasa.

2. Ada 50 orang gunakan jasa aborsi

Polisi Dalami Praktik Aborsi di Kemayoran yang Dipasarkan Lewat Medsosilustrasi bayi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Polisi masih mendalami dugaan SN yang sempat menjadi asisten dari praktik aborsi sebelum dirinya jadi eksekutor.

Dari awal, pelaku mengatakan dalam satu bulan, kurang lebih sudah ada 50 wanita yang menggugurkan kandungannya di tempat tersebut.

Baca Juga: Tega! 50 Calon Ibu Gugurkan Bayinya di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran

3. Empat orang pengguna jasa juga ada di lokasi saat digerebek

Polisi Dalami Praktik Aborsi di Kemayoran yang Dipasarkan Lewat MedsosKlinik Aborsi Paseban (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Selain itu, ada empat orang pengguna jasa aborsi atau pasien SN yakni J, AS, RV dan IT yang diamankan saat penggerebekan terjadi.

"Di mana tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat karena masih pendarahan, dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan," ujarnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 serta Pasal 77 huruf a serta Pasal 346 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya