Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus 5 Jasad ABK di Freezer

Korban terbukti meninggal karena minum miras oplosan

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus temuan 5 jenazah anak buah kapal (ABK) KM Starindo Jaya Maju VI yang disimpan di dalam freezer atau lemari pendingin.

Hal ini berdasar pada hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban murni meninggal karena minuman yang mereka tenggak sendiri.

"Hasil autopsi kemarin dinyatakan memang murni kelima korban tersebut adalah meninggal karena adanya oplosan minuman keras. Sampai saat ini sudah digelarkan dan memang kasusnya diselesaikan sampai di sini karena memang tersangkanya adalah korban sendiri," kata Yusri pada awak media, di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/9/2020).

1. Meninggal karena banyak minum

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus 5 Jasad ABK di Freezer(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Fahmi Amarullah. Dia menjelaskan memang tidak ada niat menghabisi nyawa dalam kasus ini dan semua kemungkinan pidana serta tersangka, mengarah pada para ABK yang meninggal.

"Sebenarnya yang lain ikut minum juga, cuma karena daya imun tubuh beda-beda, terus sama mungkin nakar minum beda. Mungkin yang meninggal minumnya banyak banget," kata dia.

Baca Juga: 5 Jenazah ABK KM Starindo Disimpan di Freezer Sebelum Tiba ke Daratan

2. Mereka pesta miras hingga pagi hari

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus 5 Jasad ABK di FreezerSedikitnya 15 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan tiga Polres di Pantura Barat Jawa Tengah, Kamis (19/12) pagi. IDN Times/Haikal Adithya

5 ABK ini meninggal setelah menenggak minuman keras (miras) racikan sendiri untuk merayakan akhir pelayaran mereka. Pesta miras dilakukan hingga pagi hari, sehingga 5 ABK tersebut tak enak badan.

"Mereka itu saat itu minum bareng sampai pagi. Kemudian kelimanya merasakan sakit perut, badannya panas, menggigil, sesak napas," kata Fahmi.

3. Awal penemuan saat Operasi Yustisi

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus 5 Jasad ABK di FreezerJenazah korban laka laut dimasukkan ke kantong jenazah untuk dievakuasi ke posko sar Pantai Parangtritis. IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya diberitakan IDN Times, 5 anak buah kapal (ABK) KM Starindo Jaya Maju VI ditemukan meninggal dunia dan disimpan di dalam freezer atau lemari pendingin saat berlayar di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Kamis 17 September 2020.

Temuan ini berawal dari Operasi Yustisi yang dilakukan oleh polisi terkait penegakan protokol kesehatan dan patroli terhadap nelayan-nelayan di laut.

Saat diperiksa, ternyata jumlah ABK tidak sesuai dengan bukti manifes
dari 43 orang yang tercatat, hanya ada 38 orang dalam kapal itu. Maka dilakukan pengecekan ke dalam kapal dan ditemukanlah lima jenazah ini.

Lima jenazah tersebut teridentifikasi sebagai Putra Enggal Pradana (19), Khoirul Mutaqqin (24), M. Zulkarnaen (24), Mohammad Son Haji (27), serta Miftakhul Huda (21).

Baca Juga: Fakta Kasus 5 Mayat ABK di Freezer, Pesta Miras Oplosan hingga Tewas

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya