Polisi Tak Beri Izin Demo Tolak RUU Ciptaker di Depan Gedung DPR

Minta masyarakat pertimbangkan faktor kesehatan

Jakarta, IDN Times - Menanggapi rencana demo buruh yang akan dilakukan guna menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) di depan Gedung DPR/MPR, polisi menyatakan tidak mengeluarkan surat izin keramaian.

"Izin keramaiannya tidak kita berikan kepada para pendemo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

1. Pengamanan tetap dilakukan

Polisi Tak Beri Izin Demo Tolak RUU Ciptaker di Depan Gedung DPRSuasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Novy Agrina)

Walau pun demikian, polisi akan tetap bersiaga bersiaga di depan Gedung DPR/MPR RI. Namun Yusri tidak secara detail merinci jumlah petugas yang berada di lapangan.

Langkah pertama yang adalah menyekat daerah-daerah penyangga. Hal itu dilakukan agar buruh tidak sampai ke kawasan depan Gedung DPR/MPR RI.

"Tapi kesiapan kita laksanakan, antisipasi, penyekatan tetap kita lakukan," ujar Yusri.

Baca Juga: Antisipasi Demo di DPR, Polisi Alihkan Sejumlah Ruas Jalan 

2. Imbau masyarakat tak turut serta dalam aksi demo ini

Polisi Tak Beri Izin Demo Tolak RUU Ciptaker di Depan Gedung DPRUnjuk rasa di DPR september 2019 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Namun polisi mengimbau agar masyarakat bisa mengerti kondisi pandemik supaya tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19. Polisi juga akan berpatroli untuk mengimbau para buruh pulang saat berada dalam perjalanan menuju Gedung DPR/MPR.

"Sekarang kami imbau, kami mengharapkan agar mereka mengerti pandemi COVID-19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," kata Yusri.

3. Keadaan pandemik jadi pertimbangan

Polisi Tak Beri Izin Demo Tolak RUU Ciptaker di Depan Gedung DPRPengalihan arus akibat aksi massa di gedung DPR/MPR, Selasa (25/8/2020) (Dok. Humas TransJakarta)

Dia menjelaskan bahwa surat izin keramaian tidak dikeluarkan karena COVID-19 masih merebak di tengah masyarakat.

Yusri juga mengatakan bahwa kondisi ibu kota saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total karena angka positif kasus di Jakarta masih tinggi.

"Karena situasi COVID-19 ini dengan kondisi PSBB Jakarta sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum, khususnya di depan DPR hari ini," ujarnya.

4. Ditlantas Polda Metro Jaya sudah antisipasi kepadatan lalu lintas

Polisi Tak Beri Izin Demo Tolak RUU Ciptaker di Depan Gedung DPRSejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (15/8/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghindari sejumlah ruas jalan yang ada di sekitar Dedung DPR.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ada 5 ruas jalan yang harus dihindari.  Mulai dari Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Gelora, Jalan Palmerah Timur, dan Jalan Gatot Subroto.

Selain itu ada beberapa arus lalu lintas yang dialihkan, mulai dari Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda arah Jalan Gatot Subroto diputar balik di Doorbrak depan Pintu 10 mengarah ke Jalan Gerbang Pemuda kembali, arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di Offramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tol Tomang, arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur arah Jalan Gelora diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar kemudian arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda arah Jalan Gelora dibelokkan ke kiri Jalan Asia Afrika.

Baca Juga: Akan Demo ke DPR, Massa Buruh di Bekasi dan Tangerang Dicegat Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya