Polisi Tangkap Pedagang yang Perkosa dan Culik Siswi SMA di Kebayoran

Korban sempat dibawa kabur ke Jawa Timur

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan penculikan siswi SMA berinisial D, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AAB (20).

Pedagang usia 20 tahun itu sempat memperkosa D dan membawa kabur hingga korban hamil. Bahkan, D kini mengalami trauma.

"Korban anak diculik dan dibawa lari kurang lebih hampir dua setengah bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Wabup Buton Utara Ditunjuk Plt Bupati Buton

1. Korban diperkosa hingga empat kali

Polisi Tangkap Pedagang yang Perkosa dan Culik Siswi SMA di KebayoranIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan segala tipu daya dan alasan suka sama suka, pelaku memacari, memperkosa, hingga membawa kabur korban.

Pelaku ternyata memacari korban hanya untuk memuaskan nafsunya. Korban empat kali memperkosa korban sejak Agustus 2002.

2. Korban sempat melakukan tes kehamilan

Polisi Tangkap Pedagang yang Perkosa dan Culik Siswi SMA di KebayoranIlustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban akhirnya hamil dan menemui pelaku, namun AAB malah membawa D ke Jawa Timur dalam keadaan berbadan dua.

"Pelaku dan korban akhirnya tes kehamilan sebanyak dua kali, hasilnya positif," kata Yusri.

3. Polisi gandeng Komnas Perlindungan Anak

Polisi Tangkap Pedagang yang Perkosa dan Culik Siswi SMA di KebayoranIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantas, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Mojokerto, Jawa Timur. Polisi juga meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak untuk mendampingi korban.

"Ini menyangkut masalah psikis korban. Pelaku pedagang serabutan, jadi akal-akalan dan rayuan memacari korban, dari situlah terjadi persetubuhan sebanyak empat kali sampai mengakibatkan korban hamil, setelah itu korban dibawa lari ke daerah Jawa Timur," kata dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sembunyi di Hutan selama 2 Tahun, Buron Kasus Pemerkosaan Ditangkap

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya