Polisi Teliti Laporan Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu Rasul

Polisi masih mencari unsur pidana dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan.

"Laporannya baru masuk," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Haikal dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husein Shihab,  atas dugaan menyebar berita bohong.

Baca Juga: Polda Metro Tak Izinkan Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Rizieq Besok

1. Polisi masih meneliti laporan itu apakah mengandung unsur pidana atau tidak

Polisi Teliti Laporan Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu RasulKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, karena laporan yang dibuat pada Senin 14 Desember 2020 itu baru masuk, maka penyidik masih mengecek kelengkapan laporan tersebut. 

"Sementara masih diteliti oleh peneliti," katanya.

Setelah diteliti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan kasus ini bisa masuk ke tahap penyelidikan atau tidak. Penyidik mencari dulu adakah unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Nanti kami akan sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi sampai terlapor), nanti kami sampaikan," katanya lagi.

2. Haikal mengaku bertemu Rasulullah dalam mimpi

Polisi Teliti Laporan Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu RasulKeluarga masih menunggu 6 jenazah Laskar FPI keluar dari RS Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk diketahui, penceramah Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebar berita bohong. Hal ini bermula dari pernyataan Haikal yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

Dia dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Haikal mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat ceramah di proses pemakaman lima laskar Front Pembela Islam (FPI).

3. Dilaporkan oleh Sekjen Forum Pejuang Islam alias FPI

Polisi Teliti Laporan Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu Rasul(Haikal Hassan) IDN Times/Galih Persiana

Haikal dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husein Shihab. Laporan itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Husein melaporkan Haikal serta pemilik akun @wattisoemarsono. 

"Betul, saya yang melaporkan," ujar Husin pada wartawan, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: 37 Eks Anggotanya Disebut Jadi Teroris, Ini Respons FPI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya