Polisi Ungkap Produksi Konten Porno Anak, Dijual Lewat Video Call  

Harga konten itu dibanderol Rp750 ribu hingga Rp1,4 juta

Jakarta, IDN Times - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus konten pornografi yang diperankan oleh anak di bawah umur. Konten tersebut ternyata diperjualbelikan oleh jaringan internasional.

Plh. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani menjelaskan, dari data Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terungkap bahwa pelaku kejahatan seksual sengaja merekam aktivitas mereka dengan korban anak.

Tidak hanya direkam, ketika sedang melakukan aktivitas seksual tersebut, para terduga pelaku beberapa kali melakukan video call melalui salah satu aplikasi percakapan instan. Konten porno itu juga kirimkan.

“Para anak korban pun menyadari bahwa orang-orang yang dihubungi oleh para terduga pelaku melalui video call berasal dari luar negeri dengan percakapan mereka yang menggunakan bahasa inggris,” kata dia, Senin (26/2/2024).

1. Harga konten itu dibanderol Rp750 ribu hingga Rp1,4 juta

Polisi Ungkap Produksi Konten Porno Anak, Dijual Lewat Video Call  foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Rini menjelaskan, aksi itu juga kerap kali dilakukan di kamar hotel ataupun kontrakan. Para terduga pelaku berhasil mengeruk keuntungan sekitar 50 dolar AS hingga 100 dolar AS, yang jika dirupiahkan sekitar Rp750.000 hingga Rp1.400.000.

“Pembayaran dilakukan melalui PayPal, sebuah gateway pembayaran, yang kemudian dapat ditarik ke rekening pribadi pelaku. Pertemuan antara pelaku dan klien dilakukan melalui aplikasi percakapan instan Telegram,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Rumah Produksi Video Porno Penuhi Panggilan Polisi

2. Kerja sama dengan FBI

Polisi Ungkap Produksi Konten Porno Anak, Dijual Lewat Video Call  Plh. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani berkoordinasi terkait kasus konten pornografi anak yang diungkap Polresta Bandara Soetta (Dok. KemenPPPA)

Jaringan atau sindikat internasional ini memperjualbelikan konten eksploitasi anak di bawah umur berupa pornografi anak atau child pornography.

Kasus ini berhasil diungkap dari hasil kerjasama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan International Task Force of Violent Against Children milik Federal Bureau of Investigation (FBI) pada 2023. Mereka menginvestigasi materi muatan kekerasan seksual terhadap anak (child sexual abuse material) yang diperjualbelikan di ranah daring (online).

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Konten Pornografi Anak, Dijual ke Luar Negeri

3. Ada delapan anak korban dalam kasus ini

Polisi Ungkap Produksi Konten Porno Anak, Dijual Lewat Video Call  Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi mengamankan salah seorang terduga pelaku dan berbagai macam barang bukti berupa alat penyimpanan berkas (file) yang berisi materi muatan kekerasan seksual terhadap anak yang secara sengaja diunduh dan disimpan oleh pelaku. 

Setelah itu, Kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku lainnya dan mengidentifikasi delapan orang anak korban berinisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya