Putusan MK Kuatkan Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Komnas HAM sebut ini perlu jadi acuan bagi APH

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Atnike Nova Sigiro, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi sejumlah pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dikeluarkan dengan Nomor 78/PUU-XXI/2023, secara signifikan menguatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar ini. Gugatan ini diajukan dua aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

"Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus seupa dalam rangka penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia," kata Atnike dalam keterangan resminya, Sabtu (23/3/2024).

1. Permohonan yang dikabulkan

Putusan MK Kuatkan  Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan BerpendapatIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan MK, ada sejumlah permohonan materil yang dikabulkan. Mulai dari Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bersama dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.

Serta Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah dinyatakan tidak memenuhi standar konstitusional.

2. Kebebasan berekpresi aspek penting demokrasi

Putusan MK Kuatkan  Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan BerpendapatMasyarakat saat bersama Komnas HAM di Sembulang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Atnike menegaskan, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi dalam negara demokratis.

"Negara yang demokratis dicerminkan dengan adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi yang terbuka. Di dalam suatu negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendikung pengawaqasan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan," kata Atnike

Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapatnya melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

3. Berharap putusan ini jadi acuan aparat penegak hukum

Putusan MK Kuatkan  Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan BerpendapatHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan jalani sidang perdana di PN Jaktim pada Senin (3/4/2023)

Atnike menjelaskan, sejak Januari 2020 hingga Februari 2024, lembaga ini telah menerima dan memproses sebanyak 73 aduan terkait pelanggaran hak ini. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya terkait dengan kasus kriminalisasi yang berujung pada pelanggaran Undang-Undang ITE dan tuduhan pencemaran nama baik.

Atnike menyampaikan harapan, hal ini akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Serta
meminta agae praktik kriminalisasi terhadap individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat tak terulang.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya