Ragam Aturan di DKI Saat Perpanjangan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan di masa perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Aturan tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.
Anies mengatakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta saat ini sudah semakin terkendali. Akan tetapi, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Seperti apa aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta hingga 4 Oktober mendatang?
1. Warga wajib sudah divaksinasi COVID-19 untuk berkegiatan
Selama masa PPKM Level 3 di Jakarta, setiap orang yang melakukan aktivitas pada setiap sektor atau tempat umum harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan tersebut dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan usai terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk tidak bisa vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksinasi wajib melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi lainnya dari pihak berwenang.
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Wilayah Level 4
2. Aturan kerja selama PPKM Level 3
Adapun, legiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial boleh melaksanakan work from office (WFO). Tapi, dengan ketentuan maksimal 25 persen dan WFO khusus buat pegawai yang sudah vaksinasi COVID-19.
Kemudian, sektor esensial non-pemerintahan dapat mereapkan WFO dengan sejumlah aturan dan pembatasan kapasitas.
Sedangkan, sektor esensial pemerintah mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan aturan tertentu.
3. Kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas dan pasar batasi waktu operasional
Di masa PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar di DKI Jakarta bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62-100 persen atau maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, PAUD maksimal 33 persen kapasitas maksimal lima peserta didik.
Editor’s picks
Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket hingga swalayan, dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket saat ini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-pokok dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 17.00 WIB.
4. Kegiatan usaha makanan dan minuman diperbolehkan dengan sejumlah aturan
Semetara pegadang kaki lima bisa buka hingga pukul 21.00 WIB, hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha kegiatan makan atau mnum di tempat umum. Untuk makan di tempat dibatasi kapasitasnya 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran atau rumah makan di dalam gedung juga demikian, namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, kafe dengan operasional mulai pukul 18.00 WIB bisa buka hingga pukul 00.00 WIB dengan pembatasan 25 persen.
5. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal
Kegiatan di mal juga diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal.
Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dan pembatasan.
6. Aturan terkait beribadah di tempat ibadah hingga resepsi pernikahan
Kegiatan ibadah di tempat peribadatan diberbolehkan dengan pembatasan 50 persen. Lalu, untuk kegiatan di tempat wisata masih diuji coba.
Sedangkan, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Namun, sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan dan pembatasan waktu.
Baca Juga: Anies: Majelis Taklim Mau Buka, Jemaahnya Vaksin COVID-19 Dulu