Reaksi Rizieq Shihab jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Cukup Tenang

Kuasa hukum hadir ke polda untuk ambil surat pemanggilan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar bersama tim mendatangi Polda Metro Jaya, JUmat (11/12/2020). Ia mengurus langkah hukum setelah pentolan FPI, Rizieq Shihab, dan lima orang lainnya ditetapkan jadi tersangka. Aziz juga mengungkap reaksi Rizieq saat dijadikan tersangka kasus kerumunan pernikahan putrinya.

"Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang, ini ada surat kuasa dari HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar dia di Polda Metro Jaya.

1. Kuasa hukum hendak ambil surat pemanggilan sebelum diantarkan polisi

Reaksi Rizieq Shihab jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Cukup TenangKuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menjemput langsung surat pemanggilan sebelum diantarkan oleh polisi dan sebagai respons terkait proses hukum yang ada.

"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab hingga Pencekalannya 

2. Klarifikasi bahwa Rizieq tadinya akan hadir Senin, 14 Desember 2020

Reaksi Rizieq Shihab jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Cukup TenangDok.IDN Times/Istimewa

Dia juga mengatakan, pihaknya hadir untuk menjelaskan pada polisi terkait rencana kedatangaan Rizieq pada Senin, 14 Desember 2020 sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," ujar Aziz.

Namun, dengan perkembangan yang ada, Rizieq dan lima saksi lainnya naik status dari saksi menjadi tersangka.

3. Rizieq terancam hukuman 6 tahun penjara

Reaksi Rizieq Shihab jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Cukup Tenang(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Diberitakan sebelumnya, pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan.

Tak hanya Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, yakni Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

"Sebagai tersangka, penyelenggara saudara MRS (Rizieq) dikenakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Melalui penelusuran IDN Times, pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu".

Baca Juga: Pengacara FPI ke Polda Metro Jaya, Ambil Surat Panggilan Rizieq Shihab

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya