Respons Kejagung soal Harvey Moeis Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Harvey Moeis dan Sandra Dewi punya kesepakatan pisah harta

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi buka suara soal perjanjian pranikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis tentang pisah harta. Hal itu dilakukan keduanya sebelum menikah pada November 2016.

Hal ini berkenaan dengan ditetapkannya Harvey sebagai tersangka korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.

Kuntadi mengatakan, saat ini hanya penelusuran aset milik Harvey yang menjadi fokus. Meski begitu, kemungkinan adanya aliran dana juga tetap ditelusuri.

"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM dan tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan," kata dia di Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024) malam.

Kuntadi menegaskan, tidak hanya aset yang berada di bawah nama HM, tetapi jika ada dugaan keterkaitan dengan pihak lain termasuk istrinya, maka hal tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan.

"Tidak hanya apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapa pun, sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil," kata dia.

Baca Juga: Peran Lima Tersangka Baru Kasus PT Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya