Respons Kemen PPPA soal Kasus Ayah Siksa Anak hingga Tewas di Cimahi

Korban akan dapat pendampingan psikososial

Jakarta, IDN Times - Seorang ayah menganiaya dua anak kandungnya di Cimahi, Jawa Barat. Satu dari anaknya itu diketahui meninggal dunia, sedangkan satu anaknya lagi mengalami luka cukup parah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan, saat ini, anak korban penganiayaan, yakni AMN (12) tengah menjalani perawatan di RS Sartika Asih, Bandung.

"Sang kakak yang berusia 12 tahun mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah. Saat ini masih di rawat di rumah sakit," kata Nahar kepada IDN Times, Kamis (9/2/2023)

Sedangkan sang adik diketahui meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya. Korban adalah AH yang masih berusia 10 tahun.

Baca Juga: Anak yang Meninggal di Cimahi, Dipukul Ayah Kandung Hingga 15 Kali

1. UPTD PPA akan penuhi kebutuhan pemulihan hingga proses peradilan

Respons Kemen PPPA soal Kasus Ayah Siksa Anak hingga Tewas di CimahiKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Kasus penyiksaan yang terjadi di rumah kontrakan keluarga korban di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ini terjadi pada Senin (6/2/2023).

Nahar mengatakan, perawatan kesehatan terhadap AMN merupakan salah satu bagian dari empat layanan perlindungan, yaitu penanganan cepat, termasuk di dalamnya pengobatan.

"Layanan selanjutnya adalah pendampingan psikosial yang dikoordinasikan oleh UPTD PPA Provinsi Jabar. Berikutnya dalam bentuk bantuan atau pemenuhan kebutuhan anak selama pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," katanya.

Baca Juga: Seorang Ayah di Cimahi Aniaya 2 Anak Kandung, Satu Orang Meninggal 

2. Sang ayah bisa dipidana sampai 20 tahun

Respons Kemen PPPA soal Kasus Ayah Siksa Anak hingga Tewas di CimahiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait ancaman hukuman pidana, Nahar mengatakan, sang ayah bisa dijerat dengan sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang 35 tahun 2014.

Anak yang menjadi korban kekerasan meninggal dunia, maka pelakunya bisa terancam pidana 15 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar.

"Selanjutnya, karena dilakukan oleh orangtuanya, hukumannya bisa ditambah 1/3 sehingga pidana penjaranya bisa sampai 20 tahun," kata dia.

Baca Juga: Aniaya Anak Sampai Meninggal, Polisi Periksa Psikologis Ayah di Cimahi

3. Pelaku juga terancam pidana karena membuat luka berat pada anak

Respons Kemen PPPA soal Kasus Ayah Siksa Anak hingga Tewas di CimahiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

AMN yang masih mengalami luka berat juga tetap bisa menuntut hak hukumnya. Tindakan sang ayah kepadanya bisa mengakibatkan ayahnya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena menyebabkan anak luka berat.

"Untuk yang luka berat ancaman pidananya bisa gunakan Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014, paling banyak penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Cimahi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku berinisial A (37) berhasil diamankan setelah peristiwa penganiayaan kepada kedua anaknya itu terjadi. Adik dari AMN, diketahui tewas akibat perbuatannya itu.

Baca Juga: Polres Cimahi Indikasi Banyak Pelajar Masuk Geng Motor

4. Pelaku sebut anaknya sempat mencuri uang

Respons Kemen PPPA soal Kasus Ayah Siksa Anak hingga Tewas di CimahiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, polisi bakal melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan pelaku yang telah menjadi tersangka itu. 

"Kami menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu orangtua kandung laki-laki dari korban, inisial N (alias A). Kemudian istrinya, ibu tiri dari korban masih pendalaman," ujar Aldi.

Motif sementara kasus ini adalah karena korban mengambil uang. Ayah korban sekaligus pelaku mengaku kesal terhadap kedua anaknya karena mengambil uang miliknya.

Akhirnya pelaku pun tega menganiaya dua orang anaknya. Diketahui, korban mengambil uang sebesar Rp450 ribu yang rencanananya akan digunakan untuk membeli jajanan dan dibagikan ke teman-temannya.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah Anak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya