Reza Artamevia Akan Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Mulai Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyanyi Reza Artamevia telah memperbarui informasi rehabilitasinya. Dia rencananya akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat. Polda Metro Jaya menyebutkan proses rehabilitasi Reza akan berlangsung pekan depan.
"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2020).
1. Asesmen akan dilakukan pekan depan
Pihak keluarga Reza melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga akan dilakukan asesmen atau penilaian di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Reza akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Sementara, penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2020.
"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," ujar Yusri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi Narkoba
2. Proses pidana Reza masih berlangsung
Editor’s picks
Yusri menjelaskan, walau pun Reza akan mendapat rehabilitasi, kasus narkoba yang menjeratnya akan tetap diproses. Kasus ini juga terus dikembangkan jajaran Polda Metro Jaya.
"Rabu kemarin (8 September 2020) tim setelah melakukan gelar perkara oleh penyidik," ujar dia.
Reza dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
3. Reza jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Reza juga terbukti mengonsumsi amfetamin.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri, Minggu, 6 September 2020.
Reza ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB.
Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, alat isap sabu yakni bong dan korek api. Reza diduga membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,2 juta.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata Yusri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Reza Artamevia Terancam hingga 12 Tahun Bui