Rizieq Shihab Belum Bisa Memastikan Hadir di Polda Metro Jaya

Tim Pengacara bakal dikirim ke sana

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ichwan Tuankotta belum bisa memastikan apakah Rizieq Shihab bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di beberapa acaranya.

"Kalau itu belum ada kepastian, tapi kita tim kuasa hukum nanti semua akan ke Polda. Kita belum bisa memutuskan," kata dia kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

1. Rizieq disebut sedang kelelahan

Rizieq Shihab Belum Bisa Memastikan Hadir di Polda Metro JayaRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ichwan tidak secara rinci menjelaskan siapa saja tim pengacara yang hadir di Polda Metro Jaya. Dia juga mengatakan bahwa Rizieq saat ini dalam keadaan sehat.

"Habib sehat. Kecapekan beliau, ya agak cape beliau itu kelihatan dari mukanya kelelahan," ujar Ichwan.

Baca Juga: Cerita MER-C Tangani Tes Swab Rizieq Shihab 

2. Rizeq dan menantunya dipanggil polisi

Rizieq Shihab Belum Bisa Memastikan Hadir di Polda Metro JayaDok.IDN Times/Istimewa

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjadwalkan pememeriksaan sejumlah pihak dalam kasus kerumunan di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas sejatinya bakal ikut diperiksa.

Selain itu, pengacara FPI, Aziz Yanuar dan anggota FPI yang merupakan panitia pernikahan, Haris Ubaidillah juga masuk jajaran orang yang bakal diperiksa.

3. Kasus kerumunan Rizieq di Polda Metro masuk tahap penyidikan

Rizieq Shihab Belum Bisa Memastikan Hadir di Polda Metro JayaPimpinan FPI, Rizieq Shihab ketika melakuan pertemuan di Saudi (Istimewa)

Pemanggilan Rizieq Shihab sendiri sudah dipastikan melalui surat bernomor S.Pgl/8766/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum. Surat itu diantar ke kediamannya di Petamburan pada Minggu, 29 November 2020.

Rizieq dan menantunya dipanggil sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jika Hadir di Polda Metro Jaya, Polisi Bakal Tes Swab Rizieq Shihab

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya