Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel

Akan disita dengan putusan 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel

Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden pertama RI, Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.

"Terkait dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarno, nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).

Rumah itu berada di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat disambangi IDN Times, terlihat ada petugas keamanan yang berjaga serta beberapa orang pria yang duduk di depannya. 

Baca Juga: Dokter yang Rawat David Ozora Bersaksi di Sidang Mario Dandy

1. Akan disita pengadilan

Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN JakselIDN Times/Margith Juita Damanik

Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Pantauan IDN Times,rumah mewah Guruh itu terlihat sepi. Jalanan di sekitar kediaman itujuga tak banyak dilalui pejalan kaki dan kendaraan. Hanya beberapa mobil dari rumah di depannya yang terparkir. 

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim

2. Rumah bercat putih itu terlihat sepi

Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN JakselSuasana di sekitar kediaman Guruh Soekarno Putra yanga ada di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rumah bercat putih dan dibatasi pagar itu terlihat sepi. Namun dari pantauan IDN Times ada beberapa kendaraan terparkir di halamannya.

Rumah itu juga tampak dihiasi pepohonan rindang dan berbagai tanaman hias.

Baca Juga: PDIP Dorong KPK Basmi Politik Uang dari Hulu ke Hilir

3. Putusan sudah inkrah

Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN JakselIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, tak banyak aktivitas terlihat dari penghuni rumah itu. Diketahui, rumah yang ditempati Guruh Soekarnputra itu terancam jatuh ke tangan Susy Angkawijaya yang merupakan pemohon eksekusi.

"Jadi terhadap putusan yang sudah inkrah. Bahkan ketika diajukan upaya peninjauan kembali juga dimenangkan oleh pihak dalam hal ini pemohon eksekusi," kata Djuyamto.

Baca Juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya