RUU PPRT 19 Tahun di DPR, JALA PRT Desak Segera Dibahas 

Ingatkan agar DPR tetap jadikan RUU PPRT sebagai prioritas

Jakarta, IDN Times - Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mendesak agar pembahasan RUU PPRT dilanjutkan. Sebab, RUU PRT sudah lebih dari 19 tahun masuk ke DPR dan belum ada tindak lanjut.

Apalagi, dijelaskan Lita, masa sidang kali ini begitu singkat, 15 Mei hingga 13 Juli 2023. Pun, agenda yang menanti sudah padat karena mendekati Pemilu 204.

Maka dari itu, Lita mendesak agar Bamus yang terdiri dari Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT dalam Pembahasan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.

"Paling krusial dan tidak boleh dilupakan yaitu RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja. Perlindungan bersifat dari hulu sampai hilir, dari pra kerja, masa kerja dan pasca kerja," kata Lita dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023)

1. Hubungan PRT dan pemberi kerja harus terdata agar terlindungi

RUU PPRT 19 Tahun di DPR, JALA PRT Desak Segera Dibahas Doa bersama dan penyalaan lilin di depang Gedung DPR RI mendesak pengesahan RUU PPRT. (Dok/JALA PRT)

Lita mengatakan, perlindungan harus tertata lewat sistem pendataan, pengawasan, perekrutan penempatan yang terintegrasi antar kementerian lembaga dan subyek hukum dalam UU PPRT dari wilayah asal, kerja, serta tinggal PRT.

Contohnya, hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja diketahui dan terdata di semua pihak terkait. Selain PRT dan keluarga, RT/RW, aparat desa atau kelurahan dan terhubung antar kementerian/lembaga, juga harus tahu.

Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

2. Ingatkan agar DPR jadikan RUU PPRT sebagai prioritas

RUU PPRT 19 Tahun di DPR, JALA PRT Desak Segera Dibahas Ketua DPR RI Puan Maharani dan Koordinator JALA PRT Lita Anggraini pasca Rapat Paripurna, Selasa (21/3/2023). (Dok/JALA PRT)

Vivi Widyawati dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu waktu DPR RI untuk membahas RUU PPRT dan menjadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Jika dalam waktu-waktu ini, maka seharusnya RUU PPRT sudah dibahas mulai 24 atau 25 Mei 2023," kata Vivi Widyawati

Vivi juga menyatakan saat ini bola sudah dioper ke DPR untuk segera membahasnya. Dia mengingatkan agar DPR tetap jadikan RUU PPRT sebagai prioritas pembahasan di tengah agenda Pencapresan dan Pencalegan Presiden dan agenda Pemilu legislatif, karena memperjuangkan Pemilu sama dengan memperjuangkan kelompok perempuan marjinal, seperti PRT.

3. Pemerintah sudah rampungkan DIM RUU PPRT pada 16 Mei 2023

RUU PPRT 19 Tahun di DPR, JALA PRT Desak Segera Dibahas Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Dengan kondisi sekarang, Koalisi Sipil untuk UU PPRT bersama JALA PRT meminta sejumlah hal di momen tahapan menghitung hari pembahasan RUU PPRT. Pertama, agar pimpinan fraksi dan pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT. DPR dan pemerintah juga diminta segera mengesahkan RUU PPRT dalam masa sidang 15 Mei-13 Juli 2023.

Serta, mengajak organisasi dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pengesahan RUU PPRT, meminta proses pembahasan terbuka baik online maupun offline, serta mengawalnya.

Pada 16 Mei 2023 Pemerintah sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan menyerahkannya ke DPR.

Pemerintah memberikan DIM terkait usulan perubahan subtansi, redaksional dan urutan, serta menyampaikan usulan perubahan khususnya pada mekanisme perekrutan dan penempatan PRT dan pengaturan antar pihak PRT, Pemberi Kerja dan Perusahaan Penempatan PRT (3PRT) dan peningkatan keahlian dan ketrampilan untuk PRT.

Baca Juga: Mimpi PRT Segera Terwujud: Jalan Panjang RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya