RUU PPRT Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Kata JALA PRT 

Tahap selanjutnya adalah pembahasan DIM

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang tersebut.

“Sidang dewan yang terhormat, kami menanyakan apakah usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang RUU PPRT dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI?” tanya Puan, Selasa (21/3/2023).

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.

Menanggapi putusan ini, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengatakan, ini bukan merupakan gol terakhir karena RUU belum disahkan, namun yang terjadi hari ini sudah menjadi kelegaan sendiri bagi para PRT.

Perjuangan untuk masuk menjadi RUU inisiatif di rapat paripurna ini, kata Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, tidaklah mudah. Namun setelah hari ini, RUU PPRT akan menjadi RUU inisiatif yang akan dibahas secara intensif untuk menjadi undang-undang.

Tahap selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas intensif di DPR. Lita merasa optimistis hal ini akan dibahas secara cepat dan intensif.

“Kami menyambut gembira. Semoga tahap selanjutnya tidak sepanjang kemarin, kami tinggal menunggu DIM dari pemerintah untuk dibahas di DPR,” kata Lita.

Sebelumnya, setelah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 14 Maret 2023, para pimpinan DPR telah memutuskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR. Kini pada Selasa siang, DPR setuju RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR. 

Baca Juga: RUU PPRT Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya