RUU TPKS Terus Digenjot, Mulai Bahas Jenis Kekerasan Seksual  

Berharap tak ada satupun tindakan kekerasan yang tertinggal

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terus dibahas DPR. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), membahas sejumlah poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan menetapkan batasan kekerasan seksual dan tindak pidana serta implikasi dari penerapan jika RUU ditetapkan.

“Kami menyadari bahwa seseorang dapat mengalami beberapa jenis kekerasan seksual, atau gabungan antara kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya. Oleh karenanya, pemerintah dan DPR mengupayakan dalam merumuskan jangan sampai ada perbuatan kekerasan seksual yang tertinggal. Tetapi di lain pihak, juga jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan lain. Nah, ini memang memerlukan pendalaman dan diskusi,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip Kamis (31/3/2022).

1. Ajukan alternatif perumusan atas pasal -pelecehan seksual

RUU TPKS Terus Digenjot, Mulai Bahas Jenis Kekerasan Seksual  IDN Times/Aldzah Fatimah

KemenPPPA menghadiri pembahasan RUU TPKS dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan peserta Panitia Kerja RUU TPKS (Panja RUU TPKS).

Pribudiarta mengatakan, dalam prosesnya perlu kehati-hatian untuk merumuskan norma hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pemerintah mengajukan alternatif perumusan atas pasal tentang pelecehan seksual yang sesungguhnya merupakan rumusan dari DPR. 

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

2. Pembahasan soal konsep budak hingga ekspolitasi seksual

RUU TPKS Terus Digenjot, Mulai Bahas Jenis Kekerasan Seksual  Salah seorang melihat lukisan di acara kampanye anti kekerasan terhadap perempuan mengusung tema 'Tulak Bala' yang digelar LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pribudiarta mengatakan, KemenPPPA mengapresiasi pandangan DPR terhadap rumusan DIM pemerintah, sehingga pada akhirnya pemerintah dan DPR memiliki titik temu.

Meski begitu, ada hal-hal yang pembahasannya masih akan dilanjutkan kembali agar dapat diimplementasikan dengan baik ketika nanti RUU telah disahkan. 

Pembahasan yang dimaksud adalah misalnya terkait konsepsi perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan bagaimana konsepsi tersebut dapat dibedakan dari pelecehan seksual. 

3. Perbedaan pemahaman frasa butuh peninjauan ulang

RUU TPKS Terus Digenjot, Mulai Bahas Jenis Kekerasan Seksual  Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam hal tersebut tim Panja DPR dan pemerintah memiliki sudut pandang berbeda mengenai frasa eksploitasi seksual dan perbudakan seksual. Pemerintah meminta waktu untuk mencoba menyusun ulang rumusan yang dihasilkan lebih baik.

Nantinya, pembahasan akan masuk ke ranah yang lebih teknis tentang pemidanaan dan proses acara pidana. Diharapkan pada sidang berikutnya kolaborasi dan sinergi dapat terjalin dengan semakin baik antara pemerintah dan DPR.

Baca Juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya