Santri Tewas di Kediri dan Keberadaan Pedoman Pesantren Ramah Anak

Hingga 2023 ada 39 pesantren di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14), tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur. Bintang tewas dianiaya karena para pelaku jengkel korban sulit dinasihati untuk salat berjamaah.

Belakangan diketahui bahwa di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah tak berizin atau tak terdaftar Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Ada empat santri yang ditetapkan jadi tersangka, yakni MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17). Pemerintah dan Dinas di Kabupaten Kediri dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan agar pesantren di Kediri bisa mencapai standar pesantren ramah anak. 

Baca Juga: Penganiayaan Santri di Kediri, Ternyata Ada 2 Kasus Lain di Awal 2024

1. Data santri dan pesantren di Indonesia

Santri Tewas di Kediri dan Keberadaan Pedoman Pesantren Ramah Anak[Ilustrasi] Kegiatan para santri Pesantren Ar Raudhatul Hasanah saat Ramadan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kementerian Agama mencatat, hingga 2022-2023 jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 39.043. Sedangkan jumlah santri aktif sebanyak 4,08 juta.

Hingga 2022, jumlah pengajar seperti kiai atau ustaz juga tercatat mencapai 370 ribu. Angka ini baru jumlah pesantren yang terdaftar, belum termasuk yang tidak tecatat.

Dalam upaya menciptakan pesantren ramah anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan regulasi baru soal pengasuhan berbasis hak anak di pesantren. 

Baca Juga: Kemenag Kaji Skema RPL, Kiai Pesantren Bisa Mengajar Perguruan Tinggi

2. Kekerasan yang mengintai anak-anak

Santri Tewas di Kediri dan Keberadaan Pedoman Pesantren Ramah AnakIlustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan, 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun sepanjang hidupnya. Kemudian, 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun sepanjang hidupnya. 

Risiko ini bisa terjadi di mana saja, baik di rumah, lingkungan tinggal, hingga tempat anak-anak menempuh pendidikan. 

Penganiayaan juga terjadi di pesantren ternama, yaitu Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Salah satu santri inisial AM (17) asal Palembang dinyatakan meninggal pada Senin (22/8/2022).

Seorang santri berinisial INF (13) dibakar hidup-hidup oleh seniornya di Pondok Pesantren Al-Berr, Sangarejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Santri Tewas di Pesantren Kediri, Satu Tersangka Sepupu Korban 

3. Pedoman dan petunjuk teknis pesantren ramah anak

Santri Tewas di Kediri dan Keberadaan Pedoman Pesantren Ramah AnakTangkapan layar Asdep Pemenuhan Hak Anak dalam Pengasuhan dan Lingkungan (PPPA) Rohika Kurniadi Sari dalam diskusi yang bertajuk Daddy Wishes: My Daughter To Become A Future Leader, di Jakarta, Jumat (12/11/21) (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengatakan, petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren dianggap penting mengingat jumlah santri yang ada.

Pemerintah sudah merilis Pedoman Pesantren Ramah Anak dan mengembangkannya melalui Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Namun baru ada 18 pesantren yang melaksanakannya.

“Pengasuhan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi karena pembangunan manusia menjadi hal yang penting dan negara wajib memenuhi, menghormati, dan melindungi anak termasuk di pesantren. Beberapa praktik baik pengasuhan ramah anak di pesantren telah dilaksanakan oleh fasilitator nasional pengasuhan di beberapa daerah dan pesantren menyambut baik hal tersebut. Ada 18 pesantren yang telah melaksanakan juknis tersebut dan dilakukan oleh fasilitator yang terdiri dari para pengasuh pesantren terlatih Konvensi Hak Anak serta Pengasuhan Berbasis Hak Anak,” kata Rohika.

4. Kemenag juga buat peraturan soal kekerasan seksual

Santri Tewas di Kediri dan Keberadaan Pedoman Pesantren Ramah AnakIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Pesantren di Indonesia diawasi dan diurus oleh Kemenag yang memiliki kewenangan terkait pendidikan keagamaan, termasuk pengawasan dan pengelolaan pesantren.

Selain pedoman dan juknis yang dibuat, sudah ada peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Bersama Kemenag, UNICEF juga sudah meluncurkan Program Pesantren Ramah Anak.

Baca Juga: KPAI: Tersangka Santri Tewas di Kediri Perlu Dilihat sebagai Korban

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya