Satu WNA Nigeria Jadi DPO Penipuan Alat Kesehatan Internasional

WNA ini jadi dalang dari kasus penipuan ventilator

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menjelaskan bahwa otak sindikat penipuan pembelian alat kesehatan Internasional adalah Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Saat ini, keberadaan dia masih diburu oleh Bareskrim Polri.

"Yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama DM alias Brother," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

1. WNA ini berperan sebagai hacker

Satu WNA Nigeria Jadi DPO Penipuan Alat Kesehatan InternasionalRilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan Brother. Dia berperan sebagai peretas email atau hacker calon perusahaan yang akan ditipu.

"Tersangka B, WNA, saat ini masih dalam pencarian tim Siber Bareskrim Polri," kata Listyo.

Polri sendiri telah berhasil meringkus tiga tersangka di beberapa tempat yang berbeda, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaludin, dan Tomi Purwanto.

Baca Juga: Penipuan Bitcoin, Twitter Elon Musk dan Bill Gates Diretas

2. Polisi amankan uang tunai Rp56 miliar

Satu WNA Nigeria Jadi DPO Penipuan Alat Kesehatan InternasionalRilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Diberitakan IDN Times sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus penipuan pembelian alat kesehatan untuk penanganan COVID-19.

Total ada Rp56 miliar uang tunai yang diamankan oleh Polri. Selain itu, ada aset berupa mobil, tanah, dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar yang turut disita dari para tersangka.

3. Kirim email ke perusahaan pemesan alat kesehatan untuk ganti rekening pembayaran

Satu WNA Nigeria Jadi DPO Penipuan Alat Kesehatan InternasionalRilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)

Listyo mengatakan bahwa kasus ini bermula saat perusahaan bernama Althea dari Italia membeli peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 pada CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD asal Tiongkok.

Setelah itu, para tersangka mengirim email revisi rekening kepada perusahaan Althea dengan mengatasnamakan perusahaan Tiongkok tersebut. Rekening yang digunakan adalah rekening bank asal Indonesia.

"Beberapa kali pembayaran sudah dilakukan. Di tengah perjalanan ada seorang mengaku General Manager dari perusahaan Italia (Shenzhen di Eropa) menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait pembayaran," kata Listyo.

Pembayaran dengan Rp58 miliar telah dikirimkan ke rekening penipu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman di 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sindikat Internasional Penipuan Ventilator hingga Rp58,8 M Diringkus

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya