Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di Brebes

Korban diminta tak lapor polisi dengan imbalan uang

Jakarta, IDN Times - Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan diduga oleh enam orang di Brebes. Di mana lima di antaranya diketahui masih berusia anak-anak. Korban juga sempat mendapat perlakuan tak menyenangkan, di mana proses mencari keadilannya diarahkan agar berakhir dengan damai. Dia ditawari imbalan agar tidak melaporkan kasus ini pada polisi.

Namun pada akhirnya, Polres Brebes sudah menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga meminta agar proses hukum kasus pemerkosaan ini ke depannya bisa melindungi hak korban dan membuat jera para pelaku.

“Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban."

"Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum, karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kami memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum,” kata Bintang, dalam siaran persnya, dilansir Jumat (20/1/2023).

1. Sudah diperkosa, korban diminta tak lapor polisi dan imbalannya uang

Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di BrebesMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku pemerkosaan anak di Brebes ini dilakukan lewat mediasi di rumah kepala desa.

Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku. Namun demikian, informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.

“Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh Polisi."

"Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai,” kata Bintang.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Saat SD Trauma, Malah Dikeluarkan dari SMAN 1 Krui

2. Satu pelaku usia dewasa bisa diancam pidana maksimal 15 tahun

Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di BrebesIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Walau lima pelakunya berusia anak, proses penanganan hukumnya dinilai harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

UU SPPA, kata Bintang, sudah mengatur proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan. Namun UU SPPA tegas menyebut anak yang berkonflik dengan hukum apabila telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Anak dapat dipidana penjara apabila telah berusia 14 tahun. Namun demikian sesuai pasal 79 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak (Ayat 3). Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini (Ayat 4).

Terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 Ayat (1), (3) dan (6) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Kejagung: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Pemerkosaan

3. Dalam UU TPKS kasus kekerasan tak bisa selesai di luar proses peradilan

Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di BrebesIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” ujar Bintang. 

4. Laporkan kasus kekerasan yang dialami, didengar atau dilihat

Sempat Ajak Damai Korban, Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Anak di BrebesIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

KemenPPPA, kata Bintang, bakal terus pantau proses penanganan kasus ini dan khusus untuk penanganan anak korban akan dipastikan mendapat perlindungan khusus dari pemerintah daerah dengan pemulihan psikos dan pemenuhan hak korban.

"Seluruh penanganan kasus ini, termasuk korban dan pelaku usia anak seharusnya selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak,” kata Bintang..

KemenPPPA juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar. Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya