Sepanjang 2021 Hakim KY Tangani 11 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 

Ada enam perkara diminta publik dilakukan pemantauan sidang

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan ada sejumlah sidang perkara kekerasan perempuan dan anak yang masuk dan dilaksanakan di KY.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak contohnya terkait penelantaran keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Sukma dalam keteranganya, dikutip Senin (27/12/2021).

1. Enam kasus dimohonkan publik untuk dipantau

Sepanjang 2021 Hakim KY Tangani 11 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihaknya mencatat, Sepanjang Januari hingga November 2021, KY menerima 11 laporan masyarakat terhadap perilaku hakim yang menyidangkan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tiga surat tembusan.

Sebanyak enam permohonan dimintakan publik untuk dilakukan pemantauan persidangan.

Baca Juga: Iriana Jokowi Minta Perempuan Berjuang Lawan Kekerasan Seksual

2. Berharap ada pelibatan publik yang aktif dalam pelaporan atau pemantauan perkara

Sepanjang 2021 Hakim KY Tangani 11 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Dari 6 permohonan pemantauan persidangan semuanya dilakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh KY.

Sukma berkata, KY mengharapkan ada keterlibatan publik secara aktif dengan cara membuat laporan atau permohonan pemantauan atas perkara pertanahan serta perkara terkait perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak

3. Komnas Perempuan catat ada lebih dari 299 ribu kasus kekerasan perempuan

Sepanjang 2021 Hakim KY Tangani 11 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 merekam bahwa sepanjang tahun 2020 terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke berbagai lembaga pengada layanan.

Dari beberapa bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan kekerasan seksual, maka kekerasan seksual menduduki urutan tertinggi, yaitu 45,6 persen yang terjadi di ranah publik atau komunitas dan 17,8 persen di ranah personal atau KDRT.

Kemudian, perkosaan menduduki urutan kedua setelah inses (882 kasus), yaitu berjumlah 792 kasus perkosaan. Perempuan dengan disabilitas pun tak luput dari tindak kekerasan seksual. Bahkan dari seluruh jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, 79 persen adalah kekerasan seksual.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya