Susul Harvey Moeis, Ini Lima Tersangka Baru Kasus PT Timah

Kejagung telah periksa 14 saksi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.

Hal ini dilakukan usai Kejagung melaksanakan pemeriksaan terhadap 14 saksi pada Jumat (26/4/2024).

"Hari ini, Jumat tanggal 26 April 2024 tim penyidik telah memanggil 14 orang saksi di mana salah satu dari saksi yang kami panggil, yaitu Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Penetapan ini dilakukan usai adanya alat bukti yang cukup. Lima tersangka itu adalah HL selaku beneficial owner PT TIN atau BO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka. Dua di antaranya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus ini juga merugikan lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung.

Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan, terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bambang menjelaskan, kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Adapun luas galian tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 hektare dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 hektare.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi PT Timah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya