Telusuri Sindikat Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polisi: Segera Tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tarumajaya, Bekasi. Polisi sebelumnya menggerebek tempat penampungan korban penjualan ginjal.
Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki informasi soal akun media sosial yang menawarkan penjualan ginjal seharga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, jajarannya masih mengembangkan kasus dugaan penjualan ginjal ini.
“Tunggu Dir Umum (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi). Bentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Jadi Penampungan Penjualan Ginjal, Kontrakan di Bekasi Digerebek
1. Korban TPPO ditampung di satu rumah sebelum dikirim ke Kamboja
Karyoto mengatakan sebuah rumah diduga jadi tempat penampungan korban penjualan ginjal, tepatnya di Perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Baca Juga: Penghuni Kontrakan Korban Jual Ginjal di Bekasi Mengaku Kerja Bangunan
2. Proses penyedikan dan pengembangan masih dilalukan
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia jaringan internasional sudah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kini penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis
3. Polisi belum bisa sampaikan pengungkapan kasus
Meski demikian, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci soal pengungkapan kasus tersebut, karena proses penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan.
Nantinya, jika sudah ada proses penyelidikan dan pengembangan kasus hal itu akan diumumkan.
“Artinya dalam rangka teknik, merupakan bagian dari pada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.