Tenaga Medis Tuntut Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Belum tunjukkan perbaikan perlindungan hukum

Jakarta, IDN Times - Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi damai serentak di seluruh Indonesia, menuntut pemberhentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus law.

Tenaga medis dan kesehatan berpendapat, penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru. Selain itu, masih ada banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih darurat untuk ditangani.

"Kami, para tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), M. Adib Khumaidi, dalam keterangannya Senin (5/6/2023)

1. Banyak regulasi tak sebanding dengan penyelesaian persoalan

Tenaga Medis Tuntut Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Lawilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adib berpendapat, banyaknya jumlah regulasi tak berbanding lurus dengan kemampuan peraturan dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

"Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” ujar dia.

Sekitar 30 ribu tenaga medis yang tergabung terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta forum tenaga kesehatan dan masyarakat kesehatan lainnya menjalakan aksi di depan Gedung DPR-MPR Jakarta.

Sementara itu, secara total, terdapat sekitar 100 ribu tenaga medis dan kesehatan yang melakukan aksi damai serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

2. Belum tunjukkan perbaikan perlindungan hukum tenaga medis dan kesehatan

Tenaga Medis Tuntut Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus LawIlustrasi petugas medis di rumah sakit (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sejak draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) terungkap pada 2022, tenaga medis dan kesehatan kerap buka suara soal proses rancangan yang dianggap tidak transparan. Isi RUU tersebut juga tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi, mengatakan bahwa aturan ini belum memperlihatkan adanya perbaikan dari perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

“Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana UU Existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik,” kata dia.

3. Menyoroti masalah multi Organisasi Profesi (OP)

Tenaga Medis Tuntut Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus LawSejumlah tenaga kesehatan menangis saat memberi penghormatan terakhir kepada mendiang bidan Ilah Kurnia di RSUD Indramayu, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Penghormatan tersebut diberikan kepada bidan Ilah Kurnia yang meninggal dunia akibat COVID-19 (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, Apt Noffendri Roestam, menyoroti masalah multi Organisasi Profesi (OP) yang berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika yang tentunya akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.

Dia mengatakan banyak OP dengan banyak standar etika yang berbeda, maka di satu OP yang mungkin saja tidak dianggap sebagai di OP lain akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk OP, sehingga keselamatan masayarakat sebagai pasien tentunya akan terancam pula.

"Padahal ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP (tunggal), misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia,” kata Noffendri.

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya