Terimbas COVID-19, Pernikahan di Jakarta Pusat Turun 50 Persen

Salah satu sebabnya adalah tutupnya rumah ibadah

Jakarta, IDN Times - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Erik Polim Sinurat, mengatakan jumlah pernikahan di wilayahnya menurun hingga 50 persen di masa pandemik COVID-19.

"Untuk pernikahan yang dicatatkan secara sipil mengalami penurunan jumlah. Biasanya jika ada pemberkatan atau prosesi pernikahan lewat agama ikut juga dicatatkan dengan pencatatan sipil," kata Erik Polim seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (6/9/2020).

1. Perbandingan dari Agustus 2019 hingga 2020

Terimbas COVID-19, Pernikahan di Jakarta Pusat Turun 50 PersenIlustrasi pernikahan (IDN Times/Dok. Istimewa)

Erik mengatakan penurunan jumlah ini terjadi karena banyak rumah ibadah yang tidak beroperasi seperti waktu normal, karena adanya pembatasan kegiatan di masa pandemik COVID-19.

"Jadi memang menurun jumlahnya hingga Agustus," kata Erik.

Pihaknya mencatat, pada Agustus 2020, hanya ada 398 pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sipil. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan pada Agustus 2019.

"Tahun 2019 itu sekitar 600 lebih pasangan yang mencatatkan pernikahannya. Jadi jelas turun cukup banyak," kata Erik.

Baca Juga: Intip 9 Dekorasi Mewah Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa

2. Petugas akan menyasar daerah padat penduduk untuk mendata warga

Terimbas COVID-19, Pernikahan di Jakarta Pusat Turun 50 PersenIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Walaupun begitu, pelayanan bagi warga yang ingin melakukan kegiatan pencatatan sipil, baik untuk kelahiran hingga pernikahan tidak dihentikan.

"Nanti kita kerahkan satpel-satpel kecamatan untuk mendata warga yang belum tercatatkan secara sipil," ujar Erik.

Erik menjelaskan kawasan permukiman padat penduduk akan menjadi sasaran untuk pencatatan sipil, baik untuk KTP, pernikahan, maupun akta lahir anak.

"Seperti di Tanah Abang, Sawah Besar, Senen dan Johar Baru," katanya.

3. Masyarakat bisa mengurus masalah pencatatan sipil lewat aplikasi

Terimbas COVID-19, Pernikahan di Jakarta Pusat Turun 50 PersenIlustrasi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan teknologi layanan secara daring, jika membutuhkan surat-surat terkait kependudukan seperti pembuatan KTP, pembuatan akta lahir ataupun pembuatan akta pernikahan

Layanan dapat diakses melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.

"Selain yang sifatnya jemput bola, kami melakukan pendataan ke warga. Warga juga bisa pakai Alpukat," katanya.

Baca Juga: Yuk Gowes! Ini 10 Titik Jalur Sepeda di Jakara Hari Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya