Tersangka Mutilasi, Laeli-Fajar Sempat Viral 2019 karena Kasus Pelakor

Laeli diduga sebagai perebut suami orang

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi jasad manajer muda Rinaldi Harley Wisnanu (33), yanki Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajar, ternyata sudah viral di media sosial pada Oktober 2019.

Dari hasil penelusuran IDN Times, jejak digital menunjukkan bahwa Laeli disebut sebagai perebut suami/laki orang atau pelakor. Suami yang direbut Laeli tak lain dan tak bukan adalah Fajar atau disebut Fajri oleh istrinya.

"Ini foto2 kali pertama gue tau kalau mereka ada hubungan. Bukan tanpa sebab, ini berdasar chat suami ke temennya di messenger," tulis akun istri Fajri, @bxxndrnhfl, 2019 lalu.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Pria di Apartemen Kalibata Berawal dari Aplikasi Jodoh

1. Fajri ternyata suami orang yang direbut Laeli

Tersangka Mutilasi, Laeli-Fajar Sempat Viral 2019 karena Kasus PelakorUtas tersangka mutilasi Apartemen Kalibata City yang sempat viral Oktober 2019 (Twitter.com/makLambeTurah)

Akun istri Fajri terus menginformasikan perkembangan kasus perselingkuhan antara suaminya dan Laeli. Bahkan dari penuturannya, Laeli dan Fajri hidup bersama dengan membawa salah satu anaknya.

Status yang dibuat istri Fajri sempat viral dan menjadi trending topik di Twitter.

2. Warganet sadar bahwa tersangka mutilasi pernah viral di Twitter

Tersangka Mutilasi, Laeli-Fajar Sempat Viral 2019 karena Kasus PelakorRilis kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Pada Kamis, 18 September 2020, postingan itu kembali menjadi trending topik di Twitter. Warganet sadar bahwa tersangka pembunuhan dan mutilasi Rinaldi adalah Laeli dan Fajri yang dulu sempat viral.

Pasangan ini membunuh Rinaldi dan memutilasi jasad korban menjadi 11 bagian dan menyimpannya di Apartemen Kalibata City. Keduanya kemudian menggunakan harta korban untuk membeli barang-barang.

3. Kasus mutilasi terungkap berawal dari laporan hilangnya Rinaldi

Tersangka Mutilasi, Laeli-Fajar Sempat Viral 2019 karena Kasus PelakorRilis kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan, kasus mutilasi yang melibatkan 2 tersangka itu terungkap setelah ada laporan orang hilang pada 12 September. Korban hilang bernama Rinaldi Harley Wisnanu. Keluarga korban melapor ke polisi karena Rinaldi tak kunjung pulang sejak 9 September.

Polisi berhasil menemukan Rinaldi, namun dalam keadaan meninggal dan jasadnya sudah dimutilasi pada 16 September.

"Berawal dari adanya laporan polisi tentang orang hilang dari keluarga korban, dari tanggal 9 tidak bisa dihubungi, tidak ada komunikasi dengan keluarga. Mendasari laporan tersebut, lakukan penyelidikan, adapun tempat kejadian di salah satu apartemen di Pasar Baru," kata Nana dalam rilis kasus pembunuhan ini di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2020.

Diungkapkan, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan yaitu Tinder. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Mereka menyewa kamar selama enam hari yakni sejak 7-12 September 2020.

4. Laeli dan Fajri memutilasi korban dan dipindahkan ke Apartemen Kalibata City

Tersangka Mutilasi, Laeli-Fajar Sempat Viral 2019 karena Kasus PelakorIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen pada 9 September 2020, tersangka Fajri sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi dan berperan sebagai eksekutor. Dia memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu bata dan menusuk Rinaldi tujuh kali.

Karena panik, dua tersangka akhirnya memutilasi korban dengan gergaji dan golok yang dibeli mereka. Potongan jasad korban kemudian disimpan dalam kantong kresek dan dimasukkan dalam koper.

Potongan jasad korban kemudian dipindahkan ke Apartemen Kalibata City. Namun mereka berhasil ditangkap pada Rabu, 16 September 2020 di Depok, Jawa Barat.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Satu Tersangka Mutilasi di Apartemen Kalibata Ditembak karena Melawan

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya