Terungkap! Ini Motif Brigjen Prasetijo Cetak Surat Jalan Joko Tjandra

Prasetijo dan Joko Tjandra sudah saling kenal sejak lama

Jakarta, IDN Times - Polisi menjelaskan motif di balik upaya Brigjen Prasetijo Utomo membantu buronan cessie bank Joko Tjandra dengan membuat surat jalan dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo membantu Joko dengan alasan sekadar ingin menolong.

"Mau menolong saja," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020)

1. Prasetijo dan Joko dikenalkan oleh teman mereka

Terungkap! Ini Motif Brigjen Prasetijo Cetak Surat Jalan Joko TjandraKonferensi Pers Mabes Polri, Karonpenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono (IDN Times/Lia Hutasoit)

Argo menjelaskan bahwa Prasetijo dan Joko Tjandra memang sudah mengenal satu sama lain. Hubungan mereka terjalin setelah keduanya dikenalkan oleh orang lain.

"Dikenalin temannya," kata Argo singkat.

Baca Juga: Joko Tjandra, Buron Licin yang Beraksi Lagi Usai 11 Tahun Menghilang 

2. Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan jadi tersangka

Terungkap! Ini Motif Brigjen Prasetijo Cetak Surat Jalan Joko TjandraFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Prasetijo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan yang dikeluarkan pada buronan Joko Tjandra. Penetapan Prasetijo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Perkembangan penanganan BJPU sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik yang tentunya menunggu. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menerapkan tersangka saudara BJPU, berdasarkan LP A 397 V 2020 Bareskrim tanggal 27 Juli 2020 yang dilaksanakan pukul 10 (siang),” kata dia dalam telekonferensi di Mabes Polri Senin (27/7/2020).

3. Terancam hukuman enam tahun penjara

Terungkap! Ini Motif Brigjen Prasetijo Cetak Surat Jalan Joko TjandraIlustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Sigit menjelaskan bahwa Brigjen Prasetijo akan dikenakan hukum dengan sangkaan Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP atas kasus ini dan mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek perkara dimaksud surat jalan,” ujar dia.

Baca Juga: Kawal Joko Tjandra, Polisi Akan Cek Rekening Brigjen Prasetijo 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya