Arya Sinulingga Gunakan UU ITE saat Laporkan Presiden Persiraja

Dek Gam dan Arya Sinulingga saling lapor ke polisi

Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Eksekutif (Exco) Pssi, Arya Sinulingga, melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke polisi. Arya melaporkan Dek Gam ke Polda Sumatra Utara dengan Pasal UU ITE, Rabu (29/11/2023).

"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut," kata penasehat hukum Arya, Tommy Sinulingga, dalam pernyataannya.

1. Arya tak terima dituduh menghina suku Aceh

Arya Sinulingga Gunakan UU ITE saat Laporkan Presiden PersirajaArya Sinulingga mempertanyakan kehadiran Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam hadir di Stadion Baharoeddin Siregar Lubukpakam (Dok.istimewa)

Arya tak terima dengan tuduhan Dek Gam yang menyebut dirinya menghina suku Aceh. Presiden Sada Sumut itu mengaku tak ada narasi yang menyinggung suku aceh dalam perselisihannya di tribune Stadion Baharoeddin Siregar.

"Ini menggiring opini, seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut. Padahal, faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh," ujar Tommy.

Baca Juga: Laporkan Arya Sinulingga, Presiden Persiraja: Biar Ada Pelajaran

2. Arya merasa dirugikan

Arya Sinulingga Gunakan UU ITE saat Laporkan Presiden PersirajaAnggota Exco PSSI, Arya Sinulingga. (IDN Times/Tino).

Tommy menyatakan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yang tidak benar terhadap Arya. Pria yang juga menjabat sebagai staf husus Menteri BUMN Erick Thohir itu pun merasa dirugikan atas masifnya pemberitaan negatif tentang dirinya.

"Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya, sehingga mengakibatkan kerugian materil, immaterial, dan tercemarnya nama baik," kata Tommy.

3. Arya sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri

Arya Sinulingga Gunakan UU ITE saat Laporkan Presiden PersirajaExco PSSI, Arya Sinulingga (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Arya telah lebih dulu dilaporkan Dek Gam ke Bareskrim Polri pada Senin (27/11/2023) lalu. Dek Gam melaporkan Arya atas pencemaran nama baik.

Anggota Komisi III DPR RI itu tak terima dengan ucapan Arya yang menghina etnis Aceh dan dituduh menyuap wasit. Dek Gam melaporkan langsung Arya ke Bareskrim dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.

"Iya, betul, sudah ada laporannya. Dia (Arya) itu mengusir saya di stadion, terus menuduh saya bayar wasit. Dia juga ngatain orang aceh itu anjing, nah itu yang saya laporkan," kata Dek Gam kepada wartawan.

Baca Juga: Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya