TPPO Gang Royal Berulang, KPPPA: RT hingga Pusat Perlu Beri Perhatian

Harus ada kajian dan tertibkan bisnis properti seperti kos

Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kasus kompleks.

Kasus TPPO kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Sejumlah perempuan ditipu menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu. Padahal, mereka awalnya ditawari bekerja di klinik.

Ratna mengatakan, berulangnya kasus TPPO di Gang Royal jadi gambaran nyata pelik dan kompleksnya kasus TPPO. Ratna mengatakan, pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara serius, terpadu, multi pihak, dan berkelanjutan. Hal itu bisa dilakukan mulai dari tingkatan akar rumput hingga pusat.

“Berpijak dari berulangnya kasus TPPO di Gang Royal ini, saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," kata Ratna dalam keterangannya, dilansir Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Polri Adaptif Tangani Terorisme, TPPO, Narkotika

1. Kota besar perlu kaji dan tertibkan bisnis properti seperti kos hingga apartemen

TPPO Gang Royal Berulang, KPPPA: RT hingga Pusat Perlu Beri PerhatianIlustrasi Apartemen (IDN Times/Anata)

Ratna mengatakan, komitmen yang kuat, implementasi nyata, sinergi dan kerja sama berkelanjutan semua pihak merupakan kunci pemberantasan TPPO

Dia mengingatkan setiap wilayah dengan kota besar seperti Jakarta perlu mengkaji ulang dan menertibkan bisnis properti. Seperti sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan yang kerap kali jadi ladang untuk transaksi TPPO dan berbagai bentuk kejahatan terkait lainnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO di Jakut, Korban Dijadikan PSK

2. Perempuan rentan jadi korban TPPO

TPPO Gang Royal Berulang, KPPPA: RT hingga Pusat Perlu Beri PerhatianIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Ratna mengatakan, TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya.

"Dengan berbagai modus yang dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritasnya adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah. Bahkan sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah menggapai seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya. Ratna.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Polri Adaptif Tangani Terorisme, TPPO, Narkotika

3. Tekankan edukasi pada berbagai pihak

TPPO Gang Royal Berulang, KPPPA: RT hingga Pusat Perlu Beri PerhatianDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Ratna mengatakan, pemerintah harus melakukan edukasi terkait TPPO kepada masyarakat secara berkelanjutan. Hal itu jadi langkah awal dalam upaya mencegah ancaman TPPO.

Kemen PPPA bekerja sama dengan pemeritah daerah dan kementerian atau lembaga terkait lainnya untuk mencegah TPPO. Upaya itu gencar dilakukan di wilayah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia (PMI).

Pada peringatan Hari Dunia Anti TPPO pada 30 Juli 2023, ada edukasi yang dilakukan di kawasan RPTRA Kalijodo Jakarta Utara. Kampanye "Dare to Speak Up" atau Berani Berbicara juga digaungkan.

“ Kampanye tersebut mendorong agar para perempuan, terutama yang menjadi korban dan juga masyarakat luas untuk berani berbicara melawan segala bentuk tindak kekerasan dengan mengungkapkan dan melaporkannya,” ujarnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya