Polisi Bongkar Kasus TPPO di Jakut, Korban Dijadikan PSK

Korban dijanjikan bekerja di klinik

Jakarta, IDN Times - Polsek Metro Penjaringan mengungkap perdagangan orang berkedok penyediaan lapangan pekerjaan khusus wanita muda. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial TW (23) telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi, mengatakan seorang perempuan berinisial MJS (19) dibujuk oleh TW untuk dipekerjakan sebagai penjaga klinik atau salon.

"Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS (19) yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Ternyata, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi di Penjaringan," kata Bobby, Minggu (20/8/2023).

1. Korban dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Jakut, Korban Dijadikan PSKIlustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Bobby mengatakan, setelah mendapatkan laporkan itu, tim Opsnal Resmob langsung bergerak mendatangi lokasi korban di kawasan Tanah Pasir Dalam Raya. Menurut pengakuan MJS dan korban lainnya, mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke serta pemuas nafsu para pria hidung belang.

"Mereka ditipu, ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Selamatkan 117 Korban TPPO, Ada yang Jadi PSK hingga ABK

2. Pelaku TW terima upah Rp1,5 juta-Rp2 juta per korban

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Jakut, Korban Dijadikan PSKPelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam kasus ini, TW bertugas sebagai perekrut dengan imenerima mbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per wanita yang berhasil direkrutnya.

"Dari setiap wanita yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya. Makanya, dia nekat membohongi para korbannya tersebut," ujarnya.

3. Satu DPO masih diburu dalam kasus ini

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Jakut, Korban Dijadikan PSKSeorang anggota Provos Polda Jateng mengawal gelar perkara kasus TPPO di Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Polisi saat ini masih mengejar seorang tersangka lagi yaitu M, pengelola kafe melati tempat para korban dipekerjakan. M kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.

Selain TW, polisi juga turut menyita barang bukti antara lain buku rekapan omset dan gaji, alat kontrasepsi dan gawai tersangka.

Akibat perbuatannya, TW kini dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasa 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Antisipasi TPPO, Permohonan Paspor ke Negara-Negara Ini Bisa Ditolak

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya