Ungkap Perselingkuhan Suaminya, Istri Perwira TNI Malah Dijerat UU ITE

MHA bahkan diduga lakukan KDRT

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan asal Bali berinisial AP menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijadikan tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali dengan lima perempuan. 

Namun, karena ramainya pemberitaan yang mengatakan AP ditangkap paksa, Polda Bali membantahnya dan menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan AP bedasar pada laporan polisi.

“Dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru pihak Polresta Denpasar masih memberikan tenggang waktu,” kata dia dikutip Senin (15/4/2024).

1. Kronologi penangkapan yang dijelaskan Polda

Ungkap Perselingkuhan Suaminya, Istri Perwira TNI Malah Dijerat UU ITEIlustrasi borgol (IDN Times)

Saat 4 April lalu AP meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Bogor. Setelah tiba di rumah sekitar jam 14.30 WIB, terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka, yang mengakibatkan penundaan penangkapan.

"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tsk pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tsk yang protes terkait giat penangkapan tersebut sehingga anggota tidak memaksakan melakukan upaya penangkapan pada saat itu untuk menghindari risiko yang terjadi," katanya.

Kuasa hukum AP tiba dan berkoordinasi dengan tim penyidik. Mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka, meminta penundaan penangkapan hingga Sabtu, 6 April 2024. Ini karena tersangka memiliki anak balita yang masih menyusui, dan keluarga protes terhadap penangkapan tersebut.

Pada Jumat, 5 April 2024, AP dipanggil untuk hadir pada Senin, 8 April 2024, pukul 10.00 WITA untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Baca Juga: Eks Perwira Brimob Pelaku KDRT di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara

2. MHA bahkan diduga lakukan KDRT dan tindak pidana lainnya

Ungkap Perselingkuhan Suaminya, Istri Perwira TNI Malah Dijerat UU ITEIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya. 

Dalam kasus perselingkuhan ini,  MHA juga diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya.  

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Baca Juga: Imigrasi Pulangkan DPO Pelaku KDRT Istri yang Kabur ke China

3. AP sudah berkumpul dengan dua anaknya

Ungkap Perselingkuhan Suaminya, Istri Perwira TNI Malah Dijerat UU ITEMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga saat kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, Nusa Tenggara Barat. (dok. Humas KemenPPPA)

Dengan adanya penahanan ini, dia terpaksa terpisah dari kedua anaknya. Bahkan dia masih memiliki satu anak batita yang harus diberi ASI Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya di Bogor, Jawa Barat.

“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dikutip Senin (15/4/2024).

4. Pemisahan anak dan ibu tak sesuai aturan

Ungkap Perselingkuhan Suaminya, Istri Perwira TNI Malah Dijerat UU ITEIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bintang menjelaskan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak.

Hal ini juga tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.   

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya