Upaya Harmonisasi Fatwa MUI dan Nilai HAM dalam Kendalikan Lingkungan

Jadi strategi mitigasi dan adaptasi yang lebih efektif

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan pentingnya kolaborasi menghadapi tantangan perubahan iklim dan menjaga lingkungan hidup yang sehat. 

Keterkaitan antara hak asasi manusia dan lingkungan hidup diakui secara luas, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa pada 2023. Hal ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

"Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan," kata Dhahana di Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

1. Bisnis dan HAM dalam pengendalian lingkungan

Upaya Harmonisasi Fatwa MUI dan Nilai HAM dalam Kendalikan LingkunganIlustrasi hutan yang menjadi harapan manusia untuk mengatasi perubahan iklim (pexels.com/Kelly)

MUI pada 10 November 2023 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut mengatur bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi fatwa tersebut, yang menurutnya sejalan dengan semangat dalam bisnis dan HAM.

"Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim, ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim," kata Dhahana.

Baca Juga: MUI Haramkan Kurma Asal Israel, Serukan Umat Jangan Membeli

2. Jadi strategi mitigasi dan adaptasi yang lebih efektif

Upaya Harmonisasi Fatwa MUI dan Nilai HAM dalam Kendalikan LingkunganBekas taman hiburan Wonderia akan dikembangkan menjadi hutan kota di Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Hayu Prabowo, menyatakan bahwa kegagalan pencegahan terhadap perubahan iklim berimplikasi terhadap HAM.

"Integrasi HAM dalam aksi iklim akan mendorong perbaikan strategi mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif," katanya.

Fatwa MUI ini juga memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan (AMDAL) dengan benar dan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.

3. Upaya optimalisasi PRISMA

Upaya Harmonisasi Fatwa MUI dan Nilai HAM dalam Kendalikan Lingkunganpexels.com/fauxels

Dirjen HAM sejauh ini bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan peta kerja terkait pelaksanaan prinsip-prinsip lingkungan hidup.

Dia juga mengembangkan aplikasi PRISMA, yang kini telah mencapai versi 2.0. Aplikasi ini untuk menilai sejauh mana kegiatan bisnis pelaku usaha mematuhi prinsip-prinsip HAM. Dari lebih dari 300 pelaku usaha yang telah dinilai menggunakan PRISMA, hanya 31 yang memenuhi standar yang ditetapkan. 

"Di Prisma memang ada 12 indikator yang terkait kebijakan. Jadi sekarang ini lebih dari 300 pelaku usaha yang lolos baru 31, ini menjadi suatu hal yang kita harus optimalkan supaya pelaku usahapun aware terkait bisnis dan HAM," kata Dhahana.

Baca Juga: MUI Lebak Persilakan Restoran Buka Siang Hari, Asal..

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya