Vaksin Pfizer Tersedia di 4 Lokasi Ini, Khusus Warga KTP DKI Jakarta

Jangan lupa daftar melalui aplikasi JAKI untuk vaksinasi ya!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan vaksin COVID-19 merek Pfizer pada masyarakat umum mulai Senin (23/8/2021). Ada sejumlah tempat yang menyediakan vaksin produksi perusahaan Amerika Serikat tersebut.

Ada empat fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi COVID-19 Pfizer. Penyuntikkan dilakukan di puskesmas di Jakarta.

1. Lokasi vaksinasi Pfizer di DKI Jakarta

Vaksin Pfizer Tersedia di 4 Lokasi Ini, Khusus Warga KTP DKI JakartaProses pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer (Facebook.com/Pfizer)

Vaksin Pfizer salah satunya bisa ditemukan di Puskesmas Cilandak. Layanan vaksinasi dilakukan pada Selasa, 24 Agustus 2021 untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi mulai dilakukan pada pukul 13.00-14.30 WIB.

Vaksin Pfizer juga diberikan di Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus. Jam layanan berlangsung pada pukul 09.00-12.00 WIB dengan ketentuan yang sama seperti di Cilandak.

Selain itu, vaksinasi Pfizer juga dilakukan di Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan serta Gedung Judo Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Hore, Kemenkes Pastikan 34 Provinsi Akan Dapat Vaksin Pfizer 

2. Hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta

Vaksin Pfizer Tersedia di 4 Lokasi Ini, Khusus Warga KTP DKI JakartaIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk vaksinasi di Puskesmas Cilandak dan Lebak Bulus, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari Aplikasi JakartaKini atau JAKI.

Syaratnya adalah belum pernah mendapat dosis satu vaksin COVID-19 dan berusia lebih dari 18 tahun. Mereka yang bisa menerima vaksin ini juga hanya yang memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.

3. Perlu surat dokter jika punya komorbid

Vaksin Pfizer Tersedia di 4 Lokasi Ini, Khusus Warga KTP DKI JakartaVaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jika calon penerima vaksin Pfizer punya komorbid, maka perlu membawa surat dokter spesialis yang merawatnya.

Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga dan saat vaksin wajib menunjukkan KTP asli dan membawa fotocopy-nya, alat tulis juga wajib dibawa sendiri.

Selama proses vaksinasi, anak-anak dilarang masuk area vaksin. Pendaftaran hari selanjutnya akan diumumkan berkala.

Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Prioritas Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya