Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran

Tabung oksigen abal-abal itu dijual hingga Rp2-3 juta

Jakarta, IDN Times - Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Tabung oksigen abal-abal tersebut bahkan sudah dijual ke masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan ada enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan tabung oksigen tersebut.

"Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah," kata Helmy dalam keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021).

1. Dijual dengan harga Rp2-3 juta

Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam KebakaranPengungkapan kasus penimbunan obat dan tabung oksigen palsu oleh Mabes Polri (youtube.com/Divisi Humas Polri)

Dia mengatakan tabung oksigen abal-abal dari APAR itu dijual para tersangka dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Para tersangka mengaku kepada polisi mengeluarkan modal Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.

Polisi sejauh ini masih mencari tahu ke mana saja tersangka menjual tabung oksigen abal-abal tersebut.

"Ini juga akan kita cari dia jual ke mana, karena bahaya," ujar Helmy.

Baca Juga: Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen

2. Tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida

Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam KebakaranIlustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Helmy khawatir masyarakat tidak tahu bahwa produk yang dibeli bukan berisi oksigen. Sebab, tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida (CO2), jika tidak dibersihkan dengan benar dapat berbahaya.

"Kemudian karena tabung APAR tidak didesain untuk oksigen, begitu kosong dia isi sendiri sampai penuh ini bahaya," ujarnya.

3. Tersangka pemalsuan tabung oksigen terancam 15 tahun penjara

Waduh! Ada Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam KebakaranIlustrasi Tabung Oksigen. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen ini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolda Metro Serahkan 138 Tabung Oksigen Sitaan ke Gubernur Anies

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya