Wagub DKI: Beberapa Tempat Sudah Tak Pakai Kantong Plastik Lagi

Wagub DKI pantau penerapan larangan kantong plastik

Jakarta, IDN Times - Larangan penggunaan kantong plastik sudah mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2020. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengawasi penerapan aturan ini.

Pada Minggu, 5 Juli 2020, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau langsung penerapan aturan larangan penggunaan kantong plastik ke beberapa pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional. Pengawasan dimulai dari Mal Senayan City dan Mal FX Sudirman, Jakarta Selatan, kemudian ke Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya.

“Tadi juga saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat, alhamdulillah dilaksanakan dengan baik,” Kata Riza seperti dikutip melalui keterangan resmi, Senin (6/6/2020).

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

1. Pengelola toko diharapkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan

Wagub DKI: Beberapa Tempat Sudah Tak Pakai Kantong Plastik LagiPetugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Riza berharap, seluruh komponen di dalam pusat perbelanjaan baik pengelola mal, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, agar menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah,” kata dia.

2. Sebanyak 5 Ribu ASN awasi PSBB transisi

Wagub DKI: Beberapa Tempat Sudah Tak Pakai Kantong Plastik LagiIlustrasi antrean saat Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Selain meninjau penerapan larangan kantong plastik, Riza juga memonitor penerapan Protokol COVID-19, khususnya di fase perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Riza meminta agar Asosiasi Pusat Perbelanjaan melakukan standarisasi Protokol COVID-19, baik di mal maupun pasar tradisional.

“Sekalipun ada pelonggaran, kami minta pelaksanaan Protokol COVID-19 tetap dilaksanakan. Dihadirkan aparat, traffic flow-nya diperbanyak, wastafel-nya diperbanyak. Pak Gubernur juga sudah menghadirkan tidak kurang 5.000 ASN untuk bertugas mengawasi, menjaga, memeriksa, dan memastikan bahwa Protokol COVID-19 dilaksanakan di seluruh unit kegiatan mulai dari tempat ibadah, pasar, sampai transportasi publik,” katanya.

3. Aturan larangan penggunaan kantong plastik mulai berlaku 1 Juli 2020

Wagub DKI: Beberapa Tempat Sudah Tak Pakai Kantong Plastik LagiPengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Untuk diketahui, kebijakan larangan penggunaan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 yang ditujukan pada dua subjek, yaitu, pertama pemilik toko swalayan dan pedagang; kedua, pengelola pusat perbelanjaan (mal) dan pasar.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Perumda Pasar Jaya telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut selama enam bulan, atau terhitung sejak Desember 2019.

Baca Juga: DKI Larang Pemakaian Kantong Plastik, IKAPPI Rekomendasikan 4 Hal Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya