Wamenkumham: Harta Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Disita 

Harta pelaku bisa digunakan untuk pembayaran restitusi

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belakangan terus menggelar rapat dengan panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Panja dan pemerintah dalam rapat yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) Kamis (31/3/2022) berdiskusi soal restitusi, pemeriksaan saksi, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di ruang sidang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy menjelaskan pemerintah mengusulkan adanya penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi atas izin pengadilan negeri. 

"Hal ini guna menghindari adanya pengalihan harta kekayaan oleh pelaku," ujar Eddy dilansir Jumat (1/4/2022).

1. Pertimbangan rumusan victim trust fund

Wamenkumham: Harta Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Disita ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hukum di Indonesia agar dipahami sebagai hukum yang adil dan tidak hanya dirasakan berat oleh pelaku miskin, tapi ringan bagi pelaku berpunya. Maka dari itu perlu ada pertimbangan rumusan terkait victim trust fund atau dana bantuan korban untuk memastikan hak restitusi korban. Hal ini dilakukan jika pelaku atau pihak ketiga tak mampu membayar restitusi yang diputus pengadilan.

Hal ini disebutkan dalam dua ayat RUU TPKS, khususnya sebagai substansi baru DIM Pemerintah.

"Secara teknis akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah," kata Eddy.

Baca Juga: Wamenkumham: Kekerasan Seksual Tak Boleh Gunakan Restorative Justice!

2. Tetap beri ancaman pidana penjara pengganti

Wamenkumham: Harta Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Disita Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna memberi efek jera dan mencegah kasus lainnya, pelaku juga akan dikenai ancaman pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokok, apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi pembayaran restitusi.

Sebagai upaya mempercepat pembahasan DIM dan pengesahan RUU TPKS, Badan Legislasi DPR bersama dengan pemerintah akan kembali melakukan diskusi melalui Rapat Panitia Kerja pada hari ini, Jumat (1/4/2022) dan Sabtu (2/4/2022).

3. Perluasan dan penguasan mekanisme pelaporan korban

Wamenkumham: Harta Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Disita Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa sudah disepakati mekanisme pelaporan korban diperkuat dan perluas lewat berbagai lembaga pelayanan, termasuk yang berbasis masyarakat.

"Kita tahu bahwa di dalam pelaksanaan sehari-hari, lembaga pelayanan berbasis masyarakat bekerja dengan sangat luar biasa. Jadi, dalam DIM Pemerintah selain menyebutkan pelaporan melalui lembaga yang dikelola oleh Pemerintah, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPTD di bidang sosial, maupun kepolisian, di sisi lain kami juga mengapresiasi kerja teman-teman di lembaga berbasis masyarakat," kata Ratna, 

Baca Juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi

4. Lembaga pelayanan wajib memberikan pendampingan

Wamenkumham: Harta Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Disita Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Dalam rapat panja RUU TPKS juga sudah disepakati UPTD PPA, UPT dan UPTD di bidang sosial, serta lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat yang menerima pelaporan terkait kekerasan seksual wajib memberikan pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban, termasuk pelaporan ke pihak kepolisian.

Meski demikian polisi akan tetap melakukan konseling dan asesmen pada kebutuhan korban serta korban juga berhak menentukan pilihannya untuk ajukan atau tidak melaporkan kasus.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya